Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Tipidter Belitung amankan satu kapal kayu bermuatan 300 Karung bijih timah

Tipidter Belitung amankan satu kapal kayu bermuatan 300 Karung bijih timah

BELITUNG, LINTASINDONESIA.CO.ID ||Tindak Pidana Tertentu yaitu sebuah Unit di kepolisian yang bertugas menyelidiki dan menyidik berbagai jenis kejahatan tertentu yang salah satunya adalah pertambangan.
Presiden RI menekankan kepada Kepolisian untuk memberantas penyelundupan yang terjadi di wilayah Bangka Belitung. Satreskrim Polres Belitung Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 300 karung bijih timah menggunakan satu kapal kayu di Perairan Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung , yang rencananya akan dikirim keluar Belitung.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat penangkapan yang dilakukan petugas terhadap salah satu kapal kayu di perairan tersebut, pada Selasa dini hari (30/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K, M.Si Saat dikonfirmasi media lintasindonesi.co.id.

Pada penangkapan itu, Kanit Tipidter Polres Belitung IPDA R.W. SIGIT ARIBOWO,SH bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung dan di back up oleh Sat Polair Polres Belitung serta Ditpolairud Polda Babel berhasil mengamankan satu Unit KM. NIKI LUIZ 01 yang membawa muatan berupa bijih timah, dan 15 orang pelaku yang diduga membawa barang tersebut.

“Ada sebanyak 300 karung dengan ukuran berat sekitar 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu, untuk berat total sekitar 15 ton.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat karung berisi pasir timah menggunakan kapal kayu di kawasan Pantai Tanjung Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 Ditpolairud Polda Kep. Bangka Belitung untuk melakukan pengejaran.

Ia mengatakan ratusan karung bijih timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Bangka Belitung. “Katanya.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K, M.Si menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan maupun pengangkutan timah ilegal.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku, menginventarisasi barang bukti, dan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk terkait pasir timah yang diamankan. Polres Belitung berkomitmen menindak tegas praktik ilegal mining yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma.

Terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penulis: Indra
Editor : Indra

Check Also

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID -DOPANGKALPINANG || Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai …

Jalin Silaturahmi, Koordinator GPJS Belitung Ajak Anggota Kumpul Guyub di Tenda Biru

Media-lintasindonesia.co.id _BELITUNG  || Guna mempererat tali persaudaraan dan menjaga kekompakan antaranggota, Koordinator Grup Pancing Joran …

Fira Akan Mencabut Laporan dan Meminta Maaf Ke Gubernur Hidayat Arsani

Bangka, Lintasindonesia.co.id ||Sengketa berawal dari utang bahan material bangunan tahun 2015. Hidayat sebelumnya telah membantah …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!