Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Simpan Barang Terlarang Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Simpan Barang Terlarang Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus tindak pidana tanpa hak atau izin membawa, menguasai, menyimpan, membeli, maupun menjual bahan peledak di wilayah hukum Polres Sumenep.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025), sekitar pukul 01.30 WIB di rumah milik tersangka Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 23 Oktober 2025. Tersangka itu berinisial M (48), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan bahan peledak tanpa izin.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh pelapor bersama anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka,” katanya.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan peracik, di antaranya beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver dengan total berat beberapa ons, timbangan, serta berbagai alat lainnya yang digunakan untuk merakit bahan peledak.

“Barang bukti diamankan, dan tersangka M langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Rersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak),” paparnya.

Sementara Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp. Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan dalam mengungkap kasus berbahaya tersebut.

“Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin resmi berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga. Kami himbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tukasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!