
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Keluarga Pasien didampingi kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (10/12/2025).
Kedatangan dari pihak keluarga inisial H dari Desa Bluto itu menggelar audensi di ruang Komisi IV DPRD setempat. Mereka datang bersama warga Bluto ingin mencari keadilan.
Pasien berinisial H asal Desa Bluto itu meninggal dunia pada Senin, 24 November 2025 lalu, di Puskesmas Bluto.
“Kami datang, untuk mendampingi keluarga pasien yang sedang mencari keadilan,” kata Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi dengan nada tegas.
LBH Taretan Legal Justitia merupakan lembaga hukum yang melakukan advokasi kasus ini. Saat di Kantor DPRD Sumenep mereka ditemui oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi dan sejumlah anggota komisi yang lain di ruang Komisi IV.
Diruang audensi sempat terjadi perdepatan yang cukup alot diantara pihak keluarga dengan Kepala Puskesmas Bluto dr. Rifmi Utami, Kepala Dinkes dan P2KB Sumenep drg. Ellya Fardasah dan Anggota Komisi IV.
Dalam forum itu mereka saling adu data dari hasil investigasi yang dilakukan tim LBH Taretan Legal Justitia dengan hasil keterangan yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Bluto.
“Sudah sangat jelas jika hasil investigasi berasama teman-teman ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Bluto. Salah satunya, adanya dugaan keterlambatan dalam memberikan rujukan,” paparnya.
Menurutnya, dari hasil kajian yang dilakukan, keterlambatan rujukan itu berpotensi menjadikan penyakit yang diderita pasien semakin parah, akibat tidak ditangani oleh petugas kesehatan yang ahli penyakit dibidangnya.
Dengan tegas, dirinya menuntut Komisi IV DPRD Sumenep untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap Kepala Puskesmas Bluto beserta tim medis yang menangani pasien, serta pemecatan Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep karena dianggap lalai memberikan pembinaan.
Kepala Dinkes dan P2KB Sumenep drg. Ellya Fardasah dalam forum menyatakan telah melakukan audit di Puskesmas Bluto. Hasilnya salah satu dokter yang menangani telah dilakukan pemindahan tugas.
“Dokter Ari dilakukan pergeseran dan sudah tidak lagi bertugas di Bluto per 1 Desember 2025,” jelasnya dihadapan keluarga pasien.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah petugas di Puskesmas Bulto, termasuk Kepala Puskesmas dan telah diberikan surat pernyataan.
Sementara perawat yang menangani pasien saat ini sedang menjalani pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan P2KB Sumenep.
Semua hasil audit yang telah dilakukan, kata Ellya, telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang saat ini telah dilaporkan kepada Bupati Sumenep.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi menegaskan bahwa peristiwa meninggalnya pasien berinisial H di Puskesmas Bluto itu mengarah pada tindakan kelalaian.
“Kami Komisi IV lebih tegas bahwa ini (kasus kematian pasien H) adalah kelalaian (pihak puskesmas),” tuturnya, nada serius.
Selain itu Komisi IV memerintahkan Dinas Kesehatan dan P2KB untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Puskesmas Bluto.
“Dan kami merekomendasikan untuk kemudian evaluasi secara total,” tegas Politisi Demokrat itu.
Diketahui, salah satu pasien Puskesmas Bluto berinisial H meninggal dunia, Senin, 24 November 2025. Keluarga korban menduga kematian tersebut diduga adanya kelalaian dari petugas Puksesmas. Salah satunya, adanya dugaan tabung oksigen kosong saat dilakukan tindakan medis, dan keterlambatan saat proses rujukan.
Sebagai langkah mencari keadilan, keluarga pasien sudah dua kali melakukan audiensi dengan pihak Dinkes dan P2KB Sumenep. (Yn)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























