
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah di Paripurna. Selasa (07/4/2026)
Dalam rapat Paripurna, ketiga Raperda tersebut seperti Pengelolaan Pasar Rakyat, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, dan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, kini telah disetujui.
Dalam pengesahan ketiga Raperda itu tidak ada lain selain ditujukan dalam menggerakkan laju ekonomi lokal dan juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar yang memiliki urgensi yang cukup besar sebagai perusahaan plat merah.
“Jadi, BUMD ini memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin.
Menurutnya, begitu pula regulasi terkait pasar yang sengaja disempurnakan agar pasar rakyat dan pasar modern dapat berjalan beriringan tanpa adanya diskriminasi. “Itu demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan dengan kerja keras mereka selama proses penyusunan hingga pembahasan tuntas.
“Jadi, bersama tentu yakin Raperda ini dalam implementasinya nanti bakal berjalan sesuai harapan, serta bermanfaat bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati.
Dia, Bupati Sumenep meminta untuk pembentukan Perda ini merupakan aktualisasi nyata dari prinsip kemitraan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Untuk diketahui, sebelum disahkan, ketiga Raperda ini telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur yang menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis pada bagian konsideran dan batang tubuh agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Setelah penandatanganan naskah persetujuan bersama, dokumen-dokumen tersebut segera dikirimkan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (*)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























