
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Bahkan, sebanyak 31 rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat ditargetkan perampungan dalam tahun berjalan, itu bagian dari penguatan regulasi daerah.
Seluruh Raperda yang telah ditetapkan itu masuk dalam kategori prioritas pembahasan, baik itu yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun keinginan dari DPRD sendiri.
“Jadi, ini semua masuk prioritas. Hanya tinggal menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah (Bamus),” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori. Senin (11/5/2026).
Dia menambahkan, nantinya dalam pembahasan raperda bakal digelar secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku di internal legislatif.
Tetapi, DPRD ini akan terus berkomitmen untuk mendorong percepatan agar seluruh rancangan regulasi segera selesai sebelum akhir tahun 2026.
Adapun, percepatan penyelesaian raperda ini tidak hanya bergantung pada proses di DPRD saja melainkan berkaitan dengan tahapan fasilitasi dan evaluasi di tingkat pemerintah provinsi (Pemprov).
“Akan kami maksimalkan agar semuanya bisa rampung tahun ini. Karena, prosesnya itu juga berkaitan dengan percepatan di provinsi,” jelasnya.
Maka dari itu, puluhan raperda itu sebelumnya telah melalui tahapan kajian dan seleksi berdasarkan kebutuhan daerah. Sejumlah rancangan aturan kini dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi, terutama yang berkaitan dengan penguatan kebijakan daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga, lanjut dia, kesiapan substansi dan kelengkapan materi regulasi menjadi faktor penting dalam menentukan prioritas pembahasan di DPRD. Raperda yang secara mekanisme dan substansinya sudah siap tentu akan lebih dahulu dibahas di Bapemperda sebelum dijadwalkan di Bamus. Dengan target penyelesaian 31 raperda dalam satu tahun.
“Maka dengan harapan DPRD Sumenep, proses legislasi itu dapat berjalan efektif tanpa hambatan. Sehingga, kebutuhan regulasi daerah mampu menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan publik di Sumenep,” tutupnya. (Ruyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























