SUMENEP, (Lintasindonesia.co.id) – Usai pemeriksaan intensif 2,5 jam di bagian Pidana umum (Pidum) Polres Sumenep, Moh. Amin Zali kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng,
Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi ditahan. Rabu (8/8/2018). Penahanan Kades Cangkreng setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Sehingga, penyidik langsung melakukan penahanan perhari ini, Rabu 8/8/2018.
“Penahanan terhadap kades Cangkreng sejak hari Rabu ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno.
Menurutnya, Amin (Kades) ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 silam, terkait kasus dugaan ancaman kekerasan pada Sahwan, salah satu warga setempat.
Informasinya, dugaan ancaman kekerasan itu setelah Sahwan menjadi saksi atas kasus tindak pidana lain. “Sudah dua kali layangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, tapi tidak ditanggapi. Lalu, kami terpaksa datangi kerumahnya untuk dibawa ke polres Sumenep,” tandasnya.
Oleh sebab itu, alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka adalah, takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Cuma dilihat dari kasusnya, penahanan itu dilakukan karena takut mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan. “Dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tutupnya. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























