Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Di Duga Serobot Tanah Warga, PT EML Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep

Di Duga Serobot Tanah Warga, PT EML Resmi Dilaporkan Ke Polres Sumenep

SUMENEP, (Lintasindonesia.co.id) – Sengketa Lahan tanah yang diklim PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin memanas hingga berujung pada proses hukum, Rabu (8/8/2018).

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan minyak dan gas (migas) , kini resmi dilaporkan ahli waris kepihak yang berwajib polres sumenep atas dugaan penyerobotan untuk penguasaan lahan tanpa izdin ahli waris. Kedatangan ahli waris ke mapolres Sumenep didampingi langsung oleh kuasa hukumnya hingga menuju ruang Pidana korupsi (Pidkor).

Bahkan, saat itu pula dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Kuasa hukum pelapor, Nur Ismanto, SH MSi, MH menyampaikan, pelapor bersama kuasa hukumnya sengaja datang kepolres sumenep untuk melaporkan dugaan penguasaan lahan oleh PT EML tanpa seizdin hak waris, dengan dalih sewa pada PT IBRA.

“Kedatangan kami sebagai kuasa hukum ahli waris, untuk melaporkan PT EML atas dugaan penguasaan lahan tanpa ada izdin,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Dengan demikian, lahan yang dikuasai itu merupakan hak milik dari ahli waris.

Diantaranya M. Andi Suryanto ahli waris dari Sutiya Bin P. Sutiya dan Suwarto ahli waris dari P. Madroeki Oemoer.

Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen, berupa letter C di desa. “Bahkan, nomor kohir dan persilnya masih atas nama keluarga ahli waris itu,” tegasnya.

Anehnya, saat dilakukan mediasi di mapolres sumenep tertanggal 3 juli 2018 lalu, pihak perusahaan tidak menunjukkan bukti kepemilikan secara legal, melainkan hanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT).

“Ya, di instansi manapun SPPT itu bukan tanda bukti sah kepemilikan tanah. Itu hanya bukti pembayaran pajak,dan laporan ini kami tunggu perkembangan berikutnya, jika nanti ditolak, kami berencana akan melaporkan ke Polda” jelasnya.

Adapun lahan yang diduga dikuasai itu sekitar 11.500 meter persegi di lokasi pengeboran sumur ENC-2. Lahan tersebut diduga dikuasai oleh PT. Inti Bhakti Rahayu Abadi (IBRA). Sementara Kasubbag Humas Polres Sumenep, IPDA Agus Suparno belum bisa memberikan keterangan secara detail, sebab penyidik masih melakukan rapat internal.

“Itu masih dibahas dan gelar perkara, hasilnya akan dilaporkan kepimpinan, jika nanti ada perkembangan kami beritahukan pada temen-temen,” tukasnya. (Ro/Yas)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!