
Waisai Raja Ampat Medialintasindonesia.co. id Pemilik hak ulayat Pembangunan kantor lingkungan hidup pemda Kabupaten Raja Ampat. Provinsi Papua meminta pemerintah setempat segera membayar lahan pembangunan Kantor dinas lingkungan hidup pemda kabupaten Raja Ampat.
“sesuai dengan janjinya kepada hak ulayat pada tahun-tahun yang lalu lokasi kantor yang sampai saat ini masih bermasalah sehingga pemilik Tanah adat melakukan Pemalangan
Sambil menunggu Penyelesaian dari pemerintah setempat
” Saya lakukan pemalangan karena Pemerintah hanya pake Tanah,saja tidak menghargai Tanah adat”,katanya, Mahmud Daam,
Tak tepati janji pembayaran lahan,kantor oleh Pemda Setempat, Pemalangan dilakukan sesuai janji mau selesaikan pembayaran tanah adat, pada saat pertemuan bersama pemda setempat dan pihak adat. Dalam pertemuan itu Juga sudah sepakat untuk Segera membayar, 15 M ,”,kata Mahmud Daam
kepada media ini (21/8 (18)
Menurut nya DPR Sudah Sahkan Anggaran Pembangunan Lahan Tanah yang di pake bangun kantor dinas lingkungan hidup pemda Raja ampat,proses pembayaranya sudah di bahas namun sampai saat ini tidak ada titik terang.”Katanya,
” Saya heran kenapa permintaan Tanah adat hanya 15 M,untuk pembayaran lahan Kantor lingkungan hidup Katanya,”
Anehnya Lagi Anggaran nya sudah di sahkan di APBD kenapa ?belum tuntas, Kita sudah tanyakan hal ini ke pihak pemerintah namun Pemda berjanji dengan kata sabar’,
dan mengatakan akan di bayarkan,”Ujar,Daam,
Memastikan status penyelesaikan tanah tersebut, lanjut”,Mahmud pihaknya melakukan pemalangan terhadap kantor terkait sehingga proses pembayaran dilakukan pada tahun ini,Pemerintah sudah janji tahun ini dibayarkan, tetapi tidak ada realisasinya, padahal sudah masukkan dalam APBD dengan Luas tanah yang harus di bayarkan kepada kami seluas 600 hektar, dengan harga yang sudah di sepakati
Sementara itu,ia mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan pemerintah yang kurang bijaksana dalam masalah penyelesaian pembayaran lahan bangunan kantor lingkungan hidup oleh pemda terkait.
Padahal sudah melakukan pemalangan ke dua kali ini seharusnya pemerintah juga secepatnya menyelesaikan walaupun itu tidak berupa administrasi, minimal dari pihak pemerintah itu ketemu dengan pemilik hak ulayat membicarakan masalah itu,” tegasnya.
Ia mengaku, bahwa pihak tersebut sangat prihatin dengan kejadian ini, karena itu segera dilakukan Pemalangan,sebab pemerintah dinilai tidak tanggap dalam persoalan ini untuk melakukan tindakan secepatnya,Kami menilai Tanah adat hanya di pake seenaknya saja, karena sampai sekarang ini tidak jelas juga pembayaranya, sebagai pemilik hak ulayat melakukan pemalangan untuk sementara,” tuturnya.
Menyebutkan, apabila pembayaran hak ulayat ini sudah bisa diselesaikan, dan ada pertemuan dengan pihak pemerintah Maka Pemalangan pun di buka (DRK- MLi)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























