SUMENEP, (Lintasindonesia.co.id) – Dua pria asal warga Desa Tamba agung Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur keok ditangan aparat kepolisian polres setempat. Selasa (28/8/2018).
Diketahui kedua pria itu berinisial M (40) dan AG (43), keduanya sama-sama merupakan satu Desa yakni Tamba agung Tengah, Kecamatan Ambunten. Mereka (kedua tersangka) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga menyimpan senjata tajam dan Narkoba jenis sabu.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering membawa senjata tajam. Sehingga, petugas menangkap tersangka di pinggir sungai Desa Tamba agung Tengah,” kata Humas Polres Ipda Agus Suparno.
Menurutnya, atas penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,32 gram. Sobekan kertas sebagai bungkus sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1plastik klip kecil berisi 4 plastik klip kecil diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu.1buah HP merk Ienovo warna hitam bersilikon.
“Sementara barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka AG adalah 1 buah HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam,” terangnya.
Untuk itu, barang bukti berikut tersangka masih dilakukan serangkaian penyidikan oleh Satreskrim dan dilimpahkan ke Satreskoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























