Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-BAR / Mempawah / SOPIR MENDAPATKAN VONIS BOS MENDAPATKAN STATUS BURON.

SOPIR MENDAPATKAN VONIS BOS MENDAPATKAN STATUS BURON.

KALBAR,MLI – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah akhirnya Sutikno sang sopir truck pembawa kayu illegal yang ditangkap DENINTELDAM XII TANJUNGPURA beberapa bulan lalu (10/4) oleh majelis hakim dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Untuk barang bukti sebuah truck nomor polisi F 1715 FH beserta isinya yaitu kayu jenis bengkirai dan campuran berjumlah 16,8 m3 selanjutnya dikembalikan ke Polresta Pontianak untuk dijadikan barang bukti lagi bagi tersangka lain nya Edi Muradi alias Akhiong yang hingga kini masih buron alias DPO.

Terhadap putusan majelis hakim yang diketuai I Komang Didiek Prayoga,SH ini tim pengacara terdakwa Sutikno menyatakan pikir pikir dan diberi waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk mengambil keputusan atas vonis tersebut.

Aktivis TIM INDEPENDEN PENGAWAS PRODUKSI INDUSTRI( TIPPI ) KALBAR ,Arpan, yang sejak awal mengikuti perjalanan kasus ini ketika diminta komentarnya mengatakan memberikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang tampak begitu tegas dan profesional dalam menyidangkan kasus ini.

“Semoga jaksa dan hakim dapat tetap mempertahankan ketegasan dan keprofesionalan nya dalam menyidangkan tersangka Edi Muradi alias Akhiong jika tertangkap nanti dan sudah dijadikan terdakwa” kata Arpan. Lebih lanjut aktivis TIPPI KALBAR ini berharap agar pihak aparat khususnya jajaran kepolisian kalbar supaya lebih meningkatkan keseriusan nya untuk mencari dan menangkap Akhiong.

Karena Akhiong adalah pemilik kayu illegal yang dibawa oleh terdakwa Sutikno. Dia menambahkan dirinya merasa yakin jika Akhiong masih menjalin komunikasi dengan Sutikno baik lewat hp atau melalui kaki tangan nya.

Sebagai seorang sopir truck tidak mungkin sutikno mampu menghadirkan sampai 3 pengacara untuk mendampinginya dalam kasus ini.

Dan tidak mungkin pula ada donatur yang tidak ada kaitan nya dengan kasus ini bersedia mengeluarkan dana sekian banyak bahkan menghadirkan sampai 3 pengacara untuk membela sutikno. Jadi sudah dapat diduga siapa yang menjadi penyandang dana bagi terdakwa Sutikno.

Jika memang pihak kepolisian kesulitan untuk menangkap Akhiong tidak ada salahnya untuk meminta bantuan pihak TNI karena persoalan Illegal loging bukanlah hanya dibebankan kepada kepolisian saja untuk mengatasinya tapi merupakan tanggung jawab kita bersama termasuk TNI. ujar Arpan mengakhiri komentarnya.( GUN )

Check Also

ADA APA TERDAKWA KASUS ILEGAL LOGING TIDAK DITAHAN

Gara gara mengangkut kayu ilegal Sutikno seorang supir truk ditangkap aparat dan langsung dijebloskan ke …

SANG BURONAN MENJADI TAHANAN KOTA

Kalbar,MLI – Terkait perkara Dugaan Ilegal logging yang sedang di gelar Pengadilan Mempawah atas nama …

Patroli di objek vital,Polres mempawah pergunakan sepeda

Kalbar,Mli – Untuk Menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat merupakan salah satu tugas pokok …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!