Pamekasan, (Lintasindonesia.co.id) -Pasangan bukan muhrim dijalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Madura, Jawa Timur
di grebek Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (17/9/2018).
Kedua pasangan di grebek Satpol PP itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu tempat kos sering dijadikan mesum.
“Karna berdasarkan pengaduan masyarakat kos-kosan itu sering didatangi pasangan bukan muhrim yang tidak jelas identitasnya. Sehingga, kami lakukan penggerebekan,” kata Muhammad Hasanurrahman, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan.
Menurutnya, dilakukannya penggerebekan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2014 tentang tata kelola hotel, tempat penginapan dan kos.
“Jadi, pasangan tersebut langsung kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” paparnya.
Adapun kedua pasangan bukan muhrim, E (inisial perempuan) merupakan warga kota malang, sementara P (inisial laki-laki) merupakan warga Kecamatan Pakong.
“Ternyata kedua pasangan itu memang bukan suami istri yang sah. Dengan demikian, kami berikan pembinaan kedua pasangan untuk tidak mengulangi kembali,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya (Satpol PP red) telah melayangkan surat pernyataan pada pemilik kos untuk tidak mengulangi perbuatannya, hal itu dilakukan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) nomer 18 tahun 2014.
“Jika pemilik kos ini mengulangi lagi dengan jangka waktu yang sudah kami tentukan. Maka nanti akan kami tindak tegas,” tandasnya. (red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























