Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bancamara II di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditutup dengan menggunakan bambu pada Senin malam 17/9/2018.
SDN Bancamara II dan beberapa pintu itu ditutup menggunakan palang yang terbuat dari bambu. Diatasnya bertuliskan.
“Tanah Ini Milik Ahli Waris Munahyon Kohir No 1096 Persil No 44 Kelas 1D dengan luas kurang lebih 0162 ha (1620M2) tertulis atas nama Bakin sejak didirikan Gedung SDN Bancamara II, belum ada pembayaran hak tanah dan dari tahun 1961 hingga 2018 dikuasai oleh Dinas Pendidikan Sumenep”.
“Benar, SDN bancamara II disegel, yang menyegel katanya bagian dari ahli waris,” kata Alwi Kepala Desa Bancamara II, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa, 18 September 2018.
Menurutnya, saat Munahyun menunjukkan bukti kepemilikan, sekitar dua tahun silam, saat itu pula sempat akan melakukan penyegelan. Namun, penyegelan tersebut gagal setelah dilakukan mediasi.
“Kami sudah ke Dinas Pendidikan dan Camat untuk meminta agar persoalan itu segera diselesaikan. Sebab, saya juga tidak tahu apakah tanah itu ditempati sekolah dengan akad sewa atau kontrak kami tidak tahu,” paparnya.
Dia, Alwi menambahkan, karena hingga pada tahun 2018 belum ada kejelasan dari Dinas terkait. Sehingga, ahli waris melakukan penyegelan.
“Mungkin karena sudah emosi, maunya dia segel. Kami hanya kasihan, karena yang menjadi korban adalah siswa,” tuturnya.
Adapun dilihat dari segi dokumentasi yang ada, Munahyun itu masih merupakan salah satu ahli waris.
Tanah tersebut katanya atas nama Amsil. Sementara Amsil memiliki empat saudara termasuk orang tua Munahyun. Namun ketiganya tidak memiliki keturunan.
“Yang memiliki anak hanya orang tuanya munahyun itu. Kami harap persoalan ini segera diselesaikan,” tegasnya. (Yas)