Waisai ; media-lintasindonesia.co.id – marak terjadi dugaan tindak pidana korupsi mulai dari kepala dinas dan Bendahara (pemkab)Raja ampat,Oleh karena itu penyidik Kepolisian Raja Ampat Akan medalami pemeriksaan terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di jajaran lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Raja Ampat.
” Kedua ASN ini diperiksa, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas penggunaan anggaran tatabatas kawasan hutan, serta rasional kawasan lanjutan sebesar 800 juta rupiah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut guna kepentingan proses penyelidikan kasus ini, Kepolisian Raja Ampat juga telah melayangkan edaran berupa surat ke Pemerintah,atas bantuanya untuk menghadirkan kedua oknum ASN dimintai keterangan sebagai saksi yang mana dimaksud pada, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Surat permintaan dilayangkan No: B/344/IX/2018/Reskrim pada 14 September 2018.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto, S.IK menyampaikan bahwa Antara waktu dekat pihaknya sudah mengaku menjadwalkan agenda khusus pemeriksaan kedua oknum ASN aktif itu.
Setelah mendalami kasus yang menyeret dua oknum ASN di lingkungan Pemda Raja Ampat ini. Tidak lain hasil temuan dari pada penyidik satuan Tipikor Polres Raja Ampat dari pidana pokok tindakan penipuan oleh mantan bendahara juru bayar di Sekwan, Atas Nama (NU).
“Penyidik Reskrim Polres Raja Ampat dari hasil temuan awalnya sama kasus penipuan penggelapan di Raja Ampat. Penyidik sudah periksa, tetapi dari kejaksaan ada petunjuk agar lebih di kembang-kan karena ada indikasi mengarah pada Tipikor dan TPPU.Jadi kasus ini masih tetap berlanjut dengan proses penyidikan”, jelas Kapolres Raja Ampat, Edy Setyanto kepada Wartawan,dikantornya, Belum lama ini.
Ditanya status dua oknum ASN yang akan diperiksa, Kapolres menjelaskan bahwa, kedua-duanya masih pegawai ASN aktif di lingkungan Pemda Raja Ampat. Diantaranya oknum kepala dinas (Kadis) berinisial WSI beserta bendahara pengeluaran dinas berinisial (LM),Jadi, mereka satu kantor yakni, oknum kadis dan bendahara. Keduanya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi”,Ucapnya,
Lebih Lanjut dicek lagi apakah perkara ini bisa mengarah ke beberapa oknum DPRD yang diindikasi turut menikmati, Kapolres Edy menegaskan bahwa, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi Untuk sementara
“kita masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Intinya, jika ada kerugian negara maka jelas -jelasnya korupsi dan kalau digunakan berulang ulang kali maka tergolong Tindak pidana pencucian Uang”. Tandasnya ” (dm)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























