Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – 12 Pejabat Negara di Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum melaporkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, Kamis (4/10/2018).
“Kalau dari Pemerintah Kabupaten Sumenep masih ada 12 orang yang belum melaporkan dari 38 orang yang wajib lapor,” kata Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Widiarto.
Kedatangan KPK ke Sumenep untuk memastikan supaya mereka melaporkan harta kekayaannya di tahun 2018. Sebab, Sumenep masuk kabupaten yang rendah dalam melaporkan harta kekayaannya.
Apalagi, berdasarkan pada peraturan yang tertuang dalam UU Nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Oleh sebab itu, melaporkan harta kekayaannya adalah merupakan suatu kewajiban seorang pejabat dan anggota dewan.
Selain demikian, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Menurutnya, adapun diedline waktu pelaporan itu akhir Maret 2018, namun KPK masih memberikan toleransi hingga Desember mendatang.
Sementara sanksi yang bakal dilakukan secara administrasi dapat dilakukan langsung oleh atasannya.
“Kalau Sumenep sudah ada Perbup-nya, ya tinggal menerapkan aturan itu,” paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi membenarkan, bahwa masih ada 12 orang pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Namun, pihaknya berjanji segera menyelesaikan.
“Ada perbedaan dalam melaporkan, kalau dulu hardcopy sekarang softcopy. Mungkin itu kendalanya, tapi saya pastikan sebelum akhir tahun, semunya selesai,” tutupnya. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























