
WAISAI- Media.Lintasindonesia co.id Berjalannya Waktu dan kesibukan di waisai ibu kota kabupaten Raja Ampat.Tak terasa Lelah melayani masyarakat Raja Ampat,kini di tahun Anggaran 2018 ini Bagian hukum Setda Raja Ampat,Sukses melampaui delapan (8) distrik,dan dua puluh Lima (25) Kampung, kepada wartawan Kamis,12/10/(18),di ruang kerjanya, mengatakan, sosialisasi ini merupakan program kerja di TA 2018,Tentang Penyuluhan Produk hukum,dan Sosialisasi Peraturan daerah (perda) bagi masyarakat Raja Ampat,dengan demikian
daerah yang sudah dilalui adalah delapan (8)distrik, dan dua puluh Lima (25)Kampung
diantaranya distrik
misool Selatan,Distrik Batanta Selatan,Distrik ayau,Distrik Kepulauan Ayau,Distrik Tiplol Mayalibit,Distrik Teluk Mayalibit,Distrik Waigeo Utara,Distrik wawarbomi,ucapnya.
Dikatakan,Kabag hukum Mohliyat Mayalibit,SH. Program utamanya adalah Sosialisasi Perda Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2017,Tentang asuransi tenaga kerja non upah,UU Perlindungan anak,Kekerasan dalam rumah tangga,(KDRT),Serta bahaya penggunaan Narkoba dan Sapu bersih Pemungutan Liar( Saberpungli ),
Guna Sosialisasi Produk hukum bagi masyarakat Raja Ampat,bagian hukum Setda Raja Ampat bekerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum yaitu Tentara Nasional indonesia Resort Raja Ampat ,Kejaksaan Tinggi Sorong,Dan Kepolisian Negara Republik indonesia,Resort Raja Ampat,”Ujar.
Pasalnya Kesadaran akan hukum masih lemah,salah satunya larangan tentang penggunaan bahan peledak potassium,untuk itu melalui Bagian Hukum Setda Raja Ampat , mendapat respon positif dari kalangan masyarakat,menurutnyaMasyarakat menilai, apa yang dilakukan Bagian Hukum pemda Raja ampat ,Sebagai upaya yang patut didukung untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal produk hukum, baik yang diterbitkan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten,
Sosialisasi seperti itu dipandang perlu, mengingat, pemahaman masyarakat terhadap produk hukum,Ungkapnya.
Salah satu penyebab masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, karena akses terhadap sumber-sumber hukum yang ada, masih sangat terbatas. Itu utamanya untuk kalangan masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan.
Akibat dari lemahnya terhadap pemahaman hukum ini, menjadikan masyarakat, utamanya yang tinggal di kampung, sebagai ladang orang-orang yang tidak bertanggung jawab, untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karena itu, dengan digelarnya sosialisasi produk hukum di Raja Ampat , Mohliyat, berharap ada tingkatan kesadaran hukum kepada masyarakat Raja Ampat,Memang yang kita rasakan, akses terhadap sumber-sumber hukum sangat terbatas, apalagi masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan ,” ungkap,Mohliyat,
Terhadap kegiatan sosialisasi produk hukum yang dilakukan Pemkab bagian hukum pemkab raja ampat ini, merupakan upaya strategis agar publik memahami, bahwa kebijakan pemerintah daerah senantiasa dipayungi oleh peraturan perundangan sebagaimana diamanatkan,Jika dipahami, penyusunan peraturan perundangan pada tingkatan manapun.
Hal itu dimaksudkan, agar kebijakan pemerintah secara hirarki dari pusat sampai ke desa dapat saling bersambungan tidak saling bertentangan. “Secara , peraturan perundangan dibuat agar kebijakan itu tak lepas dari rel-nya, dan mampu mengantarkan pada arah tujuan yang dikehendaki,” lanjutnya.
Dengan sosialisasi seperti itu, semua stakeholder bisa memahami produk hukum tentang program yang sudah dicanangkan. Sehingga satu sama lain dapat saling membantu sesuai tupoksinya. “Itulah alasannya, mengapa sosisalisasi produk hukum ini penting dilakukan,” tandasnya.
Menurutnya. merupakan langkah yang tepat dalam rangka memberi pemahaman soal hukum kepada masyarakat.
,Salah satu sosialisasi yang sudah dilakukan bagian hukum ini Akhirnya masyarakat tahu, bahwa sosialisasi produk hukum ini sangat penting kepada masyarakat,Jelasnya,(drk)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























