Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2019 mendatang bakal naik, Jum’at (2/11/2018).
Sebagaimana dijelaskan, Khairul Alam, Kabid Hubungan Industrial dan Sarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, ditahun 2019 kemungkinan untuk UMK ada kenaikan. Apalagi dirinya mengaku mengajukan perubahan UMK ke Provinsi Jatim.
“Kemarin saya sudah setor bahannya sesuai dengan rekomendasi Bapak Bupati (Sumenep) ke Provinsi. Kemungkinan besar (UMK Sumenep) akan mengalami kenaikan,” katanya.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah kenaikan UMK di tahun 2019 itu. Sebab, semua keputusan ada di Pemprov Jatim.
“Kita menunggu ada surat resmi dari Pemerintah Provinsi. Kemungkinan tanggal 21 November mendatang,“ jelasnya.
Sebagaimana kenaikan UMK di Sumenep sudah sesuai dengan formula penghitungan kenaikan UMK, saat ini mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU no 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan.
“Soal rekomendasi besaran UMK itu sudah sesuai dengan laju inflasi secara nasional dan PDRB (Produk Domestik Regional Brutto) secara nasional”, tukasnya.
Diketahui, tahun 2018 UKM Sumenep sebesar Rp 1.645.148, jadi ada kemungkinan besar pada tahun 2019 mendatang bisa dipastikan naik. (red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























