Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) tahap III di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam hangus. Pasalnya, penyetoran pertanggung jawaban (PPJ) termin pertama dan kedua masih di bawah 75 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep A. Maisuni menyampaikan, sampai bulan Desember 2018 penyetoran PPJ termin pertama dan kedua masih saja di bawah 75 persen, maka akan berdampak termin ketiga tidak bisa di cairkan dan dana tersebut akan kembali ke kas Negara.
“Sampai saat ini masih lebih dari 200 desa belum menyetorkan pertanggung jawaban pekerjaan yang termin pertama dan ke dua”, katanya.
Realisasi pelaporan pertanggung jawaban minimal 75 persen dan fisik 20 persen. Sehingga akan di laporkan ke pusat untuk mencairkan termin ke III.
Dengan demikian, Maisuni mengklaim pula keterlambatan pelaporan pertanggungjawaban itu, lantaran, tingkat SDM para pelaksana kurang mengimbangi dengan aturan yang ada.
“Masih banyaknya tim pelaksana DD dan ADD yang SDM nya tidak bisa mengimbangi terhadap aturan yang ada, dan regulasinya tidak mampu pelaksana melakukan hal itu,” ucapnya.
Dengan memberikan sosialisasi kepada semua tim pelaksana di desa diharapkan bisa meningkatkan kinerja.
Disinggung mengenai harga satuan yang berubah dari awal pelaksanaan Musdes (Musyawarah desa) harus dilakukan musdes kembali.
“Apabila terjadi perubahan harga material maka, dilakukan pengurangan Volume dengan catatan harus dilakukan musdes kembali,” tuturnya. (red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























