Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Dua tersangka dugaan kasus Proyek Pasar Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditahan kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (5/12/2018).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Wisnu Wardana menjelaskan dalam keterangan rilisnya, pelimpahan tahap II tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Pidkor Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri Sumenep terdiri dari dua berkas.
BR (Inisial laki-laki) tersangka I selaku pelaksana pekerjaan fisik pembangunan pasar pragaan di Kecamatan Pragaan, dana tersebut bersumber dari dana DAK Kabupaten Sumenep TA. 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000.
“Pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak/CCC,” katanya.
Sementara untuk tersangka II KA (Inisial laki-laki) selaku Konsultan Pengawas, dia menyatakan bahwa pekerjaan pelaksana telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum di kontrak/CCO walaupun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai.
Akibat perbuatan Tersangka I dan Tersangka II, Kerugian Negara ditaksir sebanyak Rp 676.857.499,53.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka berikut barang bukti, akhirnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Rabu tanggal 05 Desember 2018,”jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka terjerat sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























