Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur selamatkan uang negara sebesar Rp 2,9 milyar dari berbagai kasus korupsi, Senin (10/12/2018).
Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi menyampaikan, selain menyelamatkan uang milik rakyat itu dirinya juga melakukan eksekusi denda pada terpidana Rp 250 juta.
“Kami selama tahun 2018 ini melakukan serangakain penindakan yakni penyidikan 11 perkara, penuntutan 8 perkara dan ekseskusi 8 perkara yang sudah masuk dalam tahanan,”katanya.
Dengan demikian, Pihaknya akan melakukan upaya pencegahan atas terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara melalui penyuluhan dan sosialiasasi.
Apalagi, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh para pegiat anti korupsi, kejahatan yang biasa dilakukan oleh kaum berkerah ini didasari atas pola hidup yang konsumtif, rendahnya penghasilan yang tidak sesuai dengan beban kerja, hedonisme dan lain sebagainya.
“Penyebabnya banyak faktor, diantaranya gaya hidup hedonisme, serta gaji yang rendah dan tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggung,” tukasnya.
Dalam momentum di hari peringatan anti korupsi internasional ini, dirinya mengimbau kepada masyarakat, terutama para pejabat, elit politik dan pengusaha agar dimulai dari diri sendiri, untuk tidak melakukan korupsi.
Semisal untuk memperoleh jabatan harus mengeluarkan upeti serat cara-cara yang tidak legal lainnya.
“Hidup apa adanya aja, jangan terlalu ngoyo, masalah jabatan, kita kerja maksimal dan disiplin, Insya Allah pimpinan juga akan memperhatikan. Mari kita ubah mindset, sehingga kesejahteraan bersama bisa terwujud,”tutupnya. (Red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























