Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – A,38 (Inisial laki-laki) Warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep. Selasa (11/12/2018).
Penangkapan dilakukan petugas Polres Sumenep setelah pelaku diduga melakukan pencurian
sepeda motor merk Vario dan satu unit Hp merk Samsung J2 prime milik Erfan, Warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario dan hp Samsung J2 prime dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng. Kemudian tersangka masuk dan mengambil satu unit sepeda motor dan satu buah hp milik korban,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri.
Menurutnya, usai melakukan pencurian sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor itu dijual
oleh inisial IDI (DPO) ke daerah Montorna, Kecamatan, Pasongsongan, sementara hp itu dipakai oleh tersangka.
“Hasil penjualan sepeda motor, uangnya dibagi bersama dengan tersangka inisial IDI,”terangnya.
Kronologis Penangkapan terhadap tersangka itu berawal pada Senin (10/12/2018) sekira Pukul 13.00 WIB. Dimana saat Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian sepeda motor dan Hand phone.
Dari itulah Kemudian, anggota Resmob mendapat informasi bahwa hp milik korban telah digunakan oleh istri tersangka.
Mendengar hal demikian, anggota melakukan penyelidikan terkait keberadaan hand phone dan pelaku.
Sekitar pada pukul 19.30 WIB anggota Resmob mendapatkan informasi kembali bahwa pelaku berada dirumahnya. Selanjutnya polisi mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya jika tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor dan Hp bersama dengan IDI. Kini tersangka ditahan di Polres Sumenep,” ujarnya.(Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























