Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – TM,49 (Inisial laki-laki) Warga Dusun Rongkeang Timur, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, di penjara di Polres setempat. Rabu (9/1/2019).
Pria kelahiran 23 April 1971 diamankan petugas Satreskoba Polres Sumenep lantaran membawa Narkotika jenis sabu, tepat di Jalan Raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan timur.
“Petugas amankan Barang Bukti 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing masing ± 0,46 gram dan ± 0,28 gram,
Selain demikian, 1 plastik klip kecil kosong tempat menyimpan sabu. 1 unit sepeda motor merk Suzuki GX Nomer polisi M 3876 TA juga diamankan,” kata AKP Mohammad Heri dalam keterangan rilisnya.
Labih lanjut Heri menceritakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika terlapor (TM red) sering kali membawa barang haram berupa sabu itu.
“Terlapor sempat melarikan diri kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap, dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti yang dipegang di tangan kiri terlapor,” jelasnya.
Dengan demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terlapor berikut barang buktinya diamankan guna dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut. Hukuman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























