
Ket,foto : Aliran sungai yang keruh akibat limbah PETI
KALIMANTAN BARAT, SAMBAS,MEDIA-LINTASINDONEDIA.CO.ID ||Penambang Emas Tanpa izin (PETI) yang ada hampir seluruh wilayah Kalimantan Barat sepertinya begitu sulit untuk ditertibkan padahal tambang ilegal ini sudah sangat banyak menelan korban jiwa.
Pasalnya keberadaan tambang ilegal Peti tersebut masih begitu bebas beroperasi terang- terangan tanpa di sentuh APH ( Aparat Penegak Hukum ), yang mana pemilik tambang ilegal tersebut tidak ada kekhawatiran seakan merasa kebal hukum, masih begitu maraknya dompeng hampir di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Kalimantan Barat.
Miris nya lagi tambang ilegal tersebut beroperasi sangatlah dekat dari jalan raya, pasar,pemukiman warga dan lebih hebatnya lagi tidak jauh dari kantor Polsek Sambas.
“Tentunya sangat tidak mungkin, jika kegiatan tambang ilegal tersebut luput dari pengetahuan APH ( Aparat Penegak Hukum ).
Selain itu dampak dari tambang ilegal ini membuat air sungai menjadi keruh dan air sungai tersebut tidak lagi mampu dipergunakan warga sekitar.
Sebelum adanya aktivitas tambang ilegal itu Air Sungai Sebatok sangatlah jernih, dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk berbagai keperluan seperti mencuci, mandi dan keperluan lain.
Sekira 3 bulan lalu dengan adanya pemberitaan razia PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin ) yang berada di Sebatok saat itu sempat ditertibkan oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ). Namun pantauan awak media Saat ini PETI kembali terlihat beraktifitas, parah penambang ilegal sepertinya tidak sedikitpun merasa takut dan serasa kebal hukum.

Hebatnya lagi pemilik tambang ilegal sampai PETI saat ini, pemiliknya masih dilakukan orang yang sama, tentu menjadi tanda tanya “ada apa sebenarnya dengan keberadaan dompeng tersebut?
“Kenapa APH seakan tutup mata, patut diduga apakah ada sesuatu antara pengusaha PETI dengan pihak APH yang sudah mengetahuinya?
Sedangkan. Pasal 158 undang undang MINERBA menjelaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah ).
Salah satu Tokoh masyarakat mengatakan, “kalau keberadaan dompeng di Sebatok itu bukanlah hal yang baru, pastinya diketahui oleh pihak kepolisian karena sudah beberapa kali melihat Oknum polisi keluar masuk dari lokasih tambang itu. “Ungkap seorang tokoh masyarakat sebawi yang tidak ingin disebutkan namanya itu, pada awak media-lintasindonesia.co.id. jum’at ( 20/09/2024.
“Saya sering melihat oknum polisi keluar masuk dari area dompeng tersebut, namun saya tidak tahu apa yang dilakukan oleh oknum polisi itu”sambungnya
Dampak dari aktivitas Peti ini luar biasa sekali. Kami sering mengeluhkan Air Sungai yang keruh, sudah tidak bisa lagi dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi kami masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Sedangkan polisi ( Aparat Penegak Hukum ‘Red ) saja sudah tugas mereka tidak dapat melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Peti tersebut. Apa lagi kami hanya masyarakat biasa,”jelasnya.
*(Budi)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























