Media Lintas Indonesia.co.id Sumatera Utara.
Ada empat pelaku yang tertangkap dari enam pelaku Pencurian dengan Kekerasan, adapun pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut mereka menggunakan senjata api. Namun dengan gesitnya para personil kepolisian berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Sergai (Serdang Bedagai).
Para pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut melakukan aksinya terhadap Dihon Banjarnahor (48) warga Sidomulyo Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Hal kejadian tersebut diungkapkan oleh AKBP. R. Simatupang SH. MHum sebagai Kapolres Serdang Bedagai saat menggelar Konfrensi pers, Kamis (06/02/2020) di Halaman teras Mapolres Serdang Bedagai sekira pukul 17.15 Wib.
Dari 4 pelaku yang ditangkap, yaitu Ariz (21) dan AR (35) warga dari Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Syr Sir(31) warga Desa Blok X, dan satu orang diduga oknum Polisi berinisial KZ yang bertugas diMapolsek Dolok Masihul. Dengan tertangkapnya empat dari enam tersangka, telah diamankan satu helm full face, dua keping papan yang ada pakunya, satu unit hp merk Nokia, satu pucuk Senjata api, 12 amunisi Senjata api, uang tunai Rp.270.000 dan satu unit Sepeda motor Yamaha Vega R tanpa ada Nopolnya.
Kapolres Serdang bedagai AKBP. R. simatupang, SH, MHum menjelaskan, Para pelaku yang telah tertangkap, mereka melakukan aksinya dikampung Silalahi Desa Blok IX, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka menghadang korban dan setelah itu tersangka memaksa korban (Dihon-red) untuk membuka pintu mobil dengan cara menodongkan pistol kekorban. Setelah itu tersangka mengambil dengan cara paksa tas milik korban yang berisikan uang berjumlah Rp.25 juta dan handphone milik korban sambil menodongkan senjata apinya. Terkait asal usul senjata api, Kapolres Serdang Bedagai AKBP. R. Simatupang, SH, MHum kembali menerangkan, senjata api yang digunakan oleh pelaku adalah milik salah satu oknum Polisi yang bertugas diMapolsek Dolok Masihul yang berinisial KZ (44). Keempat tersangka tersebut kita kenakkan pasal 365 dan 363 perbuatan pencurian dengan kekerasan dan pengancaman terhadap orang, diancam dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun, Kapolres serdang Bedagai memperjelas. (J. A. Barus, SH)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























