Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Pencairan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) saat ini mengalami perubahan. Bupati bisa merekomindasikan pencairan anggaran ke desa tanpa pengajuan secara tersurat dari kepala desa.
Pencairan DD-ADD tahap pertama, Bupati mempunyai kewenangan merekomindasikan pencairan ke desa. Meski tanpa pengajuan secara tersurat oleh Kades. Dana tersebut langsung bisa dicairkan.
“Sesuai anjuran dari pusat, Bupati bisa merekomendasikan pencairan, artinya diminta atau tidak meminta (oleh desa, DD-ADS) tetap disalurkan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli.
Menurutnya, pencairan tersebut tahun ini memang perubahan dari tahun sebelumnya, biasanya realisasi anggaran jika ada permohonan dari Pemerintah Desa (Pemdes) dengan melampirkan berbagai dokumen, seperti halnya APBDes.
Saat ini, dari 330 desa sebanyak 31 desa yang telah ditransfer kepada kas desa. sementara sisanya bakal diproses hari ini .
“Nah, untuk 299 desa lainnya diproses mulai hari ini. Semoga cepat selesai, supaya manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.
Dengan demikian, dalam pencairan tersebut akan dibagi menjadi tiga termin, sebesar 40 persen dari total anggaran setiap desa untuk termin pertama dan kedua, dan 20 persennya untuk tahap ketiga. “Ya, aturannya memang begitu,” tutupnya. (Cip/Ro/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























