
Aliansi Himalaya Provinsi Bengkulu
Bengkulu, media-lintasindonesia.co.id -Kementrian Pendidikan setiap Tahun nya telah menganggarkan untuk setiap satuan Pendidikan di seluruh pelosok Negeri, mulai SD, SMP, SMA dan SMK baik Negeri maupun Swasta.
Dengan demikian mengenai serapan dan administrasi nya mesti di kelola dengan baik dan jelas, agar terlihat transparansi nya, serta peruntukkan Dana Bos tersebut jelas.
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) ini tepatnya program bantuan operasional disektor ini, dulunya terpisah tetapi kini menjadi satu kesatuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Permendikbudristek ), Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 2, BSOP (Dana Bantuan Operasional Sekolah)
Dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional ni personal bagi Satuan Pendidikan, dan berdasarkan Permendikbudristek No 63 Tahun 2023 pasal 7 ayat (2), dana bos terdiri dari dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.
Sementara itu, Aliansi Himpunan Antar Lembaga Yuridis Administrasi Provinsi Bengkulu, yang diketuai Raihan Afkari,SH, dalam waktu dekat segera akan menyurati terkait serapan dan administrasi anggaran Dana BOSP di Beberapa SMA Negeri Kabupaten Mukomuko.
“ketika ditanya SMA mana saja yang akan disurati, beliau belum menyebutkan nya, namun demikian tetap akan disampaikan nanti, jelasnya.
“Kita akan segera surati namun mengenai SMA mana saja belum bisa kami sampaikan, karena ini sifatnya masih klarifikasi saja, nanti akan kami sampaikan ketika klarifikasi nya sudah jelas,”ujarnya. ( Fikri )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























