Nunukan,Lintas Indonesia.“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Nunukan pada(02/06)menggelar rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi tentang penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah(Perda)Kabupaten Nunukan.”
Menurut humas,dalam rapat tersebut Asisten l Setkab Nunukan”Muhammad Amin,SH”menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Nunukan,ini Pendapat Akhir Bupati,”kata Muhammad Amin dihadapan pimpinan dan Anggota Dewan di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Nunukan,jalan ujang Dewa Setahap,Kecamatan Nunukan Selatan.
Lebih lanjut Muhammad Amin menyampaikan bahwa,“Setelah mendengar laporan atas hasil keputusan panitia khususnya pembahasan dua rancangan peraturan daerah(Ranperda)yang dari Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Nunukan.
“Kami sangat mengapresiasi tentang persetujuan dua rancanagan peraturan daerah,untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu,Peraturan Daerah tentang Restribusi Tera / Tera Ulang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
“Kami menyetujui laporan pansus tentang persetujuan dua ranperda yang berasal dari pemkab Nunukan,untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah(Perda).
Yaitu kata Muhammad Amin,Peraturan Daerah Tentang Restribusi Tera / Tera Ulang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.”
Selain itu,Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid,SE.MM berharap,kiranya Peraturan Daerah(Perda)tersebut dapat menjadi payung hukum dalam membangun dan meningkatkan kualitas pendapatan daerah di Nunukan ini.”/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























