Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – satu lagi keberhasilan Satresnarkoba Polresta Kediri dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya
Seperti yang terjadi kemarin Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil membekuk Bandar pil Dobel L yang berada di jln.veteran depan taman sekar taji kalurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri , Jum’at 06
November 2020 sekitar pukul 16.30 WIB
Sedangkan kali ini sebagai terlapor beridentitas
1 . Nama. : ZAINUL AZIS bin
MUNIB
Tempat/ tgl lahir : Kediri , 26 Agustus
1999
Alamat. : Dusun Ngaglik Rt 04
Dw 01
Desa Surat , Kecamatan
Mojo Kabupaten Kediri
Agama. : Islam
Pendidikan. : SD ( tamat )
Jenis kelamin : Laki – Laki
Kwarganegara’an : Indonesia
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu
– 864 ( dalapan ratus enam puluh empat ) butir
pil foném L
– 1 ( satu ) unit handphone merk Asia warna
Merah beserta simcerdnya
2. Nama : YORSI ARI WIJOYO bin
MARNO
Tempat/tgl Lahir : Serang ,20 Desember
1997.
Alamat : Jln. Mastrip Gang cempak
Cempaka Rt 031 Rw 009
Kalurahan Sukorame
Kecamatan Mojoroto ,
Kediri.
Jenis kelamin. : Laki – Laki
Agama : Islam
pendidikan. SD ( Tamat )
Pekerja’an : Wiraswasta
Kwarganegara’an. : Indonesia
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka yang ke ( dua ) yaitu.
– 8 ( delapan ) butir pil foném L
– 1 ( satu ) unit handphone merk Samping
Warna putih beserta simcardnya
“Sedangkan Kronologi kejadiannya , hasil dari pengembangan dari tersangka yang lebih dulu kita amankan yaitu ZAINUL AZIZ bin MUNIB baha dia mendapatkan barang haram tersebut dari YORSI ARI WIJOYO bin MARNO , Selanjutnya Sat Resnarkoba Polresta Kediri melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka ke 2 (dua) yaitu YORSI ARI WIJOYO bin MARNO , beserta barang buktinya tersebut di atas dan sekarang kedua tersangka sudah kita amankan di kantor Polresta Kediri beserta barang buktinya ” Ungkap Kasubag Humas Polresta Kediri Bpk AKP Kamsudi
“Sedangkan tindak pidana yang di kenakan pada kedua tersangka adalah Pasal 196 sub Pasal 197 UU.RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 3 ayat ( 1 ) jun to pasal 12 No. 419 Tahun 1949 tentang obat keras ” Ungkap Beliau lebih lanjut. ( JOKER )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























