Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Sekali lagi , yang perlu di acungi jempol untuk Jajaran Kepolisian Polresta Kediri Kota dalam hal memutus jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya
Seperti yang terjadi pada hari Kamis 12 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB , Jajaran Satresnarkoba Polresta Kediri telah menangkap pengedar Narkoba jenis Shabu – Shabu dengan TKP di Jln. Ngadisimo Gg II Buntu No. 60 Rt 02 Rw 09 Kelurahan Ngadirejo , Kecamatan Kota Kediri , tersangka beserta barang buktinya
Adapun tersangkanya kali ini bernama TRI ZATMIKO , lahir di Kediri 09 Oktober 1986 , Alamat , Jln. Ngadisimo Gg Buntu II /60 Rt 02 Rw 09 Kalurahan Ngadirejo , Kecamatan Kota Kediri , laki – laki , Agama Islam , pendidikan STM tamat , Pekerja’an Wiraswasta , kwarganegara’an Indonesia
Kronologi kejadiannya ” Anggota Satresnarkoba Polresta Kediri melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada hari Kamis 12 November 2020 sekira pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan tersangka TRI ZATMIKO beserta barang buktinya tersebut atas , dan sekarang tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di kantor Polresta Kediri ” Ungkap Kasubag Humas Polresta Kediri Bpk AKP Kamsudi
Masih keterangan dari Beliau ” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah : 27, 01 Gram Shabu , 10,17 Gram Shabu , 10,16 Gram Shabu , 3.00 Gram Shabu ,1.00 Gram Shabu , 31 butir pil inex , 1000 butir pil dobel L , 1 unit timbangan digital warna hitam , 1 unit handphone Merk Redmi 6 warna hitam , 1 pack plastik klip kecil , semua barang bukti sudah kita amankan ” tegasnya
Tersangka ini akan di jerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) Sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU.RI No.35 Tahun 2009 , Tentang Narkotika dan pasal 196 jo pasal 98 ayat ( 2 ) UU.RI No. 36 Tahun 2009
Tentang kesehatan atau Pasal 3 ayat (1) jo pasal 112 stbl No..419 tahun 1949 , tentang obat keras ( JOKER )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























