Nunukan-Lintas Indonesia.“Kepolisian Resort Nunukan melalui Tim Satgas,menindak tegas terhadap pelaku Judi Sabung Ayam yang Akhir- akhir ini mencoba bermain dan mendirikan Arena Judi Sabung di Kampung Pisang,jalan Persemain Kelurahanh Nunukan Tengah,Kecamatan Nunukan, pada,Selasa(19/01).
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar,SIK melalui Kasubag Humas IPTU Muhammad Karyadi,SH mengatakan,“Menindak lanjuti maraknya judi sabung dengan membentuk Tim khusus Judi Sabung Ayam dan judi – judi lainya.
“Hari pertama kata Karyadi,Tim Satgas judi Pada hari Senin 18 Januari 2021 dipimpin oleh Kabag OPS Kompol Suwandi bersama 12 anggota Satgas judi,mendatangi lokasi Judi Sabung ayam yang terletak di Jalan Kampung Pisang,Kelurahan Nunukan Tengah,”ujarnya.
Di lokasi tersebut kata Karyadi,Tim Satgas langsung melakukan Pembongkaran Arena judi Sabung yang terbuat dari Kayu dan Terpal , Anggota mengumpul dan membakar dengan tujuan supaya pelaku Judi jera dan tidak digunakan sebagai tempat kegiatan penyakit masyarakat(Judi Sabung Ayam
Red)”,Terangnya.
“Saat Tim tiba di lokasi,tidak ada kegiatan sabung ayam namun disinyalir para pelaku telah mengetahui kedatangan Tim Satgas Judi Polres Nunukan.Tim kemudian membongkar
tempat-tempat jualan yang ada di lokasi Judi tersebut”,ujarnya.
Lebih lanjut menurut Karyadi,Di hari kedua Operasi yang di gencarkan Tim pada, Selasa(19/01/2021) sekitar pukul 14.20 wita,menemukan Lokasi Judi Sabung di jalan Dewi Sartika Desa Tanjung, Kecamatan Nunukan Selatan.Tim juga langsung
membongkar dan membakar bangunan tempat judi yang disinyalir telah digunakan
kegiatan judi sabung Ayam.
Kapolres Nununukan AKBP Syaiful Anwar,SIK akan menindak tegas terhadap pelaku judi sabung Ayam,termasuk apabila ada oknum- oknum yang membekingi kegiatan judi Sabung atau judi lainya dari mulai sanksi pidana,hingga sanksi Kode etik apabila ada Anggota yang terlibat”,tutur Kapolres.
Kapolres Nunukan juga meminta Masyarakat, Tokoh Agama,dan Tokoh Masyarakat agar tempat lokasi judi sabung tersebut di bubarkan bahkan ditutup,karna sangat meresahkan.
“Kegiatan judi sabung Ayam ini,disamping bentuk tindak Pidana juga pelanggaran Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19, Karena terjadi Kerumunan orang,seperti pemain judi,penonton maupun koordinator/pengelola ini bisa menimbulkan Klaster Covid-19,sangat memperhatikan”,ungkapnya.
Kegiatan Tim Satgas judi ini akan terus melakukan pengejaran tempat-tempat kegiatan judi sabung ayam utamanya baik di Nunukan maupun di luar Nunukan”,Terang
Kapolres./Sumber Res Nnk/Rhonye.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























