
SEMENEP, LINTAS INDONESIA.CO.ID|Warga Pulau Giliraja dan Desa Lobuk yang tergabung dalam aliansi masyarakat menggugat (Armet) menggelar aksi ke kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (7/02/2022).
Kedatangan mereka meminta wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk mencabut izin dan mengusir Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dari kabupaten Sumenep.
Sampaikan keluhan nelayan soal HCML,
Mereka geram dengan adanya rumpon milik warga yang rusak dan tidak ada ganti rugi terhitung sejak 2016-2022 dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML).
“Sekitar 6 tahunan, masyarakat menunggu ganti rugi rumpon yang rusak,” kata koordinator lapangan (korlap) aksi, Sahrul Gunawan.
Berdasarkan data yang diterima Armet, jumlah rumpon nelayan setempat yang belum diganti rugi itu sekitar mencapai 120.
“Data yang kami miliki, untuk nelayan Giliraja 70 rumpon, sementara rumpon nelayan Lobuk 50-an. Total 120 rumpon hilang saat perusahaan melakukan uji seismik, sampai sekarang belum ada ganti rugi,” tegasnya.
Dia menambahkan, keberadaan HCML ini dinilai abai terhadap tanggungjawabnya kepada para nelayan terdampak.
“Segera diganti, rumpon-nya rusak, areal tangkap nelayan juga terbatas akibat keberadaan HCML, jika tak kunjung diganti kami nelayan akan demo ke area eksplorasi HCML,” ujarnya.
Dengan demikian, apabila sudah memenuhi tanggungjawabnya, maka pihaknya mempersilahkan beroperasi, nelayan setempat tidak akan mengganggu. “Tapi jika tidak, silahkan bubar. Angkat kaki dari kepulauan kami,” tutupnya. * (H/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























