Nunukan,Lintas Indonesia,“Aparatur Sipil Negara(ASN)kembali
diingatkan,menjelang Pemilihan Kepala
Daerah(Pilkada)2020 harus bersikap netral melaksanakan tugas secara adil,tidak
diskriminatif, tidak membeda – bedakan suku, agama, maupun pilihan politik. “ASN
yang bersikap tidak netral dalam Pilkada dan pemilihan Wakil Kepala Daerah akan
mendapat hukuman disiplin sesuai dengan undang – undang (UU)yang berlaku.”
Hal ini disampaikan Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid,SE dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten
Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan“Robby Nahak Serang”saat memimpin Apel
Gabungan Korpri di Halaman Kantor Bupati Nunukan Jumat (17/1/2020),yang diikuti oleh seluruh pejabat stuktural dan
staf OPD di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nunukan.”
Menurut humas bahwa,“Selain soal netralitas ASN dalam menyikapi
Pilkada mendatang ASN juga diminta
bersikap bijak dalam menggunakan media sosial,Dan dilarang menggunakan media
sosial(Medsos)sebagai tempat curhat yang isinya mengkritisi kebijakan pimpinan.”
Kata Robby Nahak bahwa,ada mekanisme yang diatur secara
berjenjang bagi ASN yang ingin menyampaikan kritik dan saran kepada pimpinan.”
“Bukan dengan cara diumbar ke publik melalui media sosial karena
hal itu kata Robby,“akan berdampak pada menurunnya citra pemerintah di mata
masyarakat.“Tidak salah jika bermedia sosial
tapi harus diingat bahwa,ASN itu
diikat oleh kode etik dan perilaku, sumpah jabatan,dan aturan-aturan yang lain.”
Masih menurut Robby Nahak Serang,“Sebagai abdi negara dan
abdi masyarakat harus senantiasa menjaga sikap dan perilakunya serta nama baik pribadi dan institusinya
masing – masing karena hal itu sedikit banyak akan mempengaruhi perjalanan kariernya
di masa yang akan datang.
“ASN juga diharapkan memahami tugas dan fungsi dengan baik,serta
melaksanakanya dengan penuh tanggung jawab.
“Hal ini penting saya ingatkan kembali karena tidak sedikit
ASN yang terkena kasus hukum, terutama kasus korupsi karena dalam melaksanakan
tugasnya tidak mengikuti aturan dan ketentuan – ketentuan yang berlaku.Padahal
sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, sekecil apapun putusan
pengadilan terhadap pelaku korupsi tetap akan berimplikasi pada pemecatannya
sebagai ASN,”ujar Robby./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























