Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Bagi Pengusaha Restoran, BPPKAD Sumenep Terapkan Bayar Pajak Online

Bagi Pengusaha Restoran, BPPKAD Sumenep Terapkan Bayar Pajak Online

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur menerapkan bayar pajak online. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan wajib pajak bagi masyarakat khususnya pengusaha restoran.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, BPPKAD Kabupaten Sumenep, Suhermanto mengatakan untuk mempermudah pelayanan pembayaran pajak maka Pemerintah setempat menerapkan pembayaran pajak online.

“Jadi, untuk penerimaan pajak daerah khususnya pajak restoran Pemerintah mengupayakan adanya alat perekam dan data saksi sebagaimana dicatat oleh Konsupda dan KPK RI,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya mempunyai beberapa opsi. Salah satunya, billing restu yang memang kita desain sendiri, billing ini bertujuan membantu pengusaha restoran atau rumah makan.

“Tidak usah repot-repot membeli aplikasi, kami telah menyiapkan tinggal download saja di play store, dan itu gratis,” tegasnya.

Bahkan, ketika pakai aplikasi ini pengusaha restoran tinggal aktivasi ke BPPKAD dan ini membantu cara proses pembayaran termasuk berkenaan dengan pelaporan transaksinya.

Maka dari itu, kemudahanya dari aplikasi tersebut banyak sekali, tidak hanya pada kasir melainkan pada administrasi di keuangannya, di ownernya.

Pertama adalah di dapur, artinya ketika ada masyarakat pesan di kasir maka langsung ada notifikasi kepada dapur bahwa meja A ada pesanan dengan menu A,B,C.D. dan teman-teman yang owner walaupun ada di luar kota juga bisa memantau bagaimana proses atau kondisi usahanya yang ada di Sumenep.

“Restoran yang telah memakai ini Kedai HK. sebenarnya ada beberapa yang sudah melakukan intervensi tetapi yang mengaktifkan adalah HK. Ini khusus restorannya artinya,” pungkasnya.

Menurutnya, selama HK selaku mitra yang menggunakan sudah merasakan bagaimana aplikasi ini bisa bermanfaat untuk usahanya, harapannya kepada pengusaha lain yang berkenan untuk nenggunakan aplikasi yang memang disiapkan oleh BPPKAD bisa langsung mendownload selanjutnya mengaktifkan ke kantor BPPKAD.

“Pengusaha restoran yang terdaftar sekitar 90 lebih, belum lagi yang muncul selama tahun ini berjalan, data detailnya bisa konfirmasi langsung ke perijinan, tetapi yang sudah bayar pajak sekitar 98,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam rangka penerimaan dan kepatuhan pajak pengusaha maka BPPKAD bakal menawarkan beberapa opsi. Apabila kalian berkenan menggunakan aplikasi kami maka bisa langsung download di play store.

“Nanti kami menyediakan aplikasi lain yaitu yang disecon oleh Bank Jatim sebuah tampilan yang kedua. Ke tiga manakala masyarakat tetap mempertahankan sistem atau aplikasi yang dimilikinya insyaallah pihaknya menggunakan dengan model Keating book juga sama yang akan disiapkan oleh teman-teman Bank Jatim.

“Ada beberapa pilihan tetapi harapannya masyarakat pengusaha bisa menjadi bagian dalam rangka mendorong masyarakat untuk patuh pajak,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap pandemi ini berakhir dan masyarakat bisa berkembang dengan baik ekonomi Sumenep akan tumbuh dan otomatis kesadaran akan membayar pajak semakin besar. “Semakin baik dan endingnya adalah ke BPPKAD pendapatan kami akan meningkat,” tutupnya. (J/yas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!