Kediri – Media-Lintasindonedia.co.id – Satu lagi keberhasilan Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil membekuk jaringan pengedar pil Dobel L di wilayah Kota Kediri
Kali ini penggerebekan Satresnarkoba Polresta Kediri terjadi di Jln. Ngadisimo I/38 Rt 03 Rw 08 Kelurahan Ngadirejo kecamatan Kediri Kota Juma’at 06 November 2020 pukul 04.30 WIB
Berawal dari laporan Masyarakat bahwa , di alamat tersebut di atas sering di gunakan transaksi narkoba , maka dari hasil penyelidikan , Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan terlapor di alamat tersebut di atas beserta barang buktinya
Adapun terlapor beridentitas.
Nama. : Derry Darmawan bin
Sudjono ( alm )
Temp/Tgl Lahir : Kediri , 10 September 1992
Jenis kel : Laki – Laki
Agama. : lslam
Pendidikan : SMK( tamat )
Alamat : Jln. Ngadisimo RT 03 RW 08
Kelurahan Ngadi Rejo
Kecamatan Kota Kediri
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan sa’at terjadi penggerbekan yaitu .
– 1.045 ( seribu empat puluh lima ) butir pil
Dobel L dalam bungkus plastik dan bungkus
Rokok Mild
– Uang Rp.- 1.10.000 ,- ( seratus sepuluh ribu
Rupiah ) hasil Penjualan pil dobel L
– 1 ( satu ) unit Handphone merk Realme note
8 warna biru beserta simcardnya
” Semula Satresnarkoba Polresta Kediri mendapat laporan dari masyarakat , bahwa ada peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Kediri , setelah di lakukan tindakan serangkaian penyelidikan , kemudian Satresnarkoba Polres Kediri mengupayakan tindakan paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya” Ungkap Kasubag Humas Polresta Kediri Bpk AKP Kasmuri
“Sa’at sekarang terlapor sudah kita amankan di kantor Polresta Kediri untuk menunggu proses lebih lanjut , terlapor melanggar pasal 196 UU.Ri No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ( JOKER )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























