Bapeda Sumenep Salurkan Bagi Hasil DBH PDRD

Sumenep, Media-Lintasindonesia.co.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD). Bagi hasil DBH itu diserahkan kepada sejumlah desa.
Pembagian DBH sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020. Dalam peraturannya pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10% dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten atau Kota, untuk disalurkan kepada desa.
Kemudian dikuatkan dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 330 Tahun 2024. Sehingga, dengan peraturan lebih detil ini juga diketahui pemanfaatan bagi hasil dari penyalurannya.
Kepala Bapeda Sumenep Faruk Hanafi mengatakan, bahwa pemberian DBH PDRD bagian dari menjalankan amanah regulasi. Untuk itu, desa yang aktif mendorong penerima pajak dan retribusi daerah bisa mendapatkan bagi hasil tersebut.
“Jadi, soal nominal pembagian, pemanfaatan dan lainnya sudah diatur dalam perbup,” tuturnya.
Menurutnya, penyaluran DBH itu juga bagian dari ikhtiar pemerintah dalam membuatkan struktur keuangan desa. Karena, dana itu langsung digelontorkan dan menjadi pendapatan desa yang masuk dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).
“Sementara untuk total DBH yang disalurkan sebesar Rp 6 miliar. Desa bisa mengelola dana sesuai dengan aturan. Harapannya, bisa membangun desa. Terpenting desa mampu meningkatkan peran masyarakat dalam membayar pajak,” pungkasnya.
Oleh karena itu, pemberian DBH PDRD kepada desa juga bagian dari upaya mendorong kemandirian desa dalam pembangunan, pelayanan, peningkatan ekonomi produktif. “Ini juga apresiasi kepada desa yang telah aktif menagih dan ikut serta meningkatkan pendapatan sektor pajak,” tutupnya. (Yt)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























