Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – ISK,26 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Kasengan Tengah, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap satreskoba polres setempat.
Penangkapan dilakukan oleh petugas resmob setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ISK (terlapor red) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor berada di wilayah Desa Gelugur, Kecamatan Batuan,” kata Kasubag Humas Polres AKP Moh. Heri, Jum’at (14/12/2018).
Saat terlapor berada dipinggir jalan petugas langsung melakukan penangkapan dan disertai penggeladahan. Saat dilakukan penggeladahan dari tangan terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 poket/katong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
“Terlapor mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian terlapor berikut Barang- Buktinya kini diamankan di Polres Sumenep,” paparnya.
Sebagaimana yang tertera dalam
LP/337/XII/2018/Jatim/Res. Smp, Tgl. 13 Desember 2018. Sp-Lidik/54/XII/2018/Satresnarkoba, tangal. 11 Desember 2018. Sp-Sidik/115/XII/2018/Satresnarkoba, Tangal. 13 Desember 2018.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























