Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap pengedar narkoba jenis sabu seberat 20 gram lebih, pada hari Selasa, (15/10/2019) kemarin.
Penangkapan tersangka berinisial S, (49), Warga Dusun Jurgan, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih sekitar pukul 10.00 Wib setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut.
Pria kelahiran 30 Juni 1970 itu ditangkap disalah satu rumah milik warga di Dusun Dangdang Biring, Desa Kolpoh, Kecamatan Batang-batang Sumenep.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti (BB), sejumlah klip plastic kecil yang berisi sabu-sabu dengan total seberat brutto, 20,06 gram,” kata Bambang Sutrisno, saat jumpa pers, Jum’at (18/10/2019).
Menurutnya, petugas BNN juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 unit Handpone merk Samsung type J5 warna Silver,
1 unit Handpone merk Samsung lipat warna Putih, dan uang 300 ribu, serta 1 buah timbangan electric warna silver yang merknya sudah lamur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam pidana 7 tahun penjara,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























