Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KEPRI / Lingga / Beberapa Warga Pemilik Lahan,,Mempertanyakan Sertifikat Yang Masih Tersisa

Beberapa Warga Pemilik Lahan,,Mempertanyakan Sertifikat Yang Masih Tersisa

Lingga-Lintasindonesia,, Masyarakat Desa Linau di buat bingung oleh PT.SSLP yang hanya mengembalikan 144 Sertifikat tanah dari 212 yang di sepakati dalam surat kesepakatan perdamaian.

Menurut keterangan HD Pemuda Karang Taruna Desa Linau. Selasa, 21/07/20 mengatakan, sebelum pelaksanaan pengembalian sertifikat milik Warga Masyarakat, dirinya di hubungi pihak perusahaan pada Minggu 12 Juli 2020, dengan perintah mencontreng nama-nama Warga yang masih berada atau tinggal di Desa Linau dalam data 212 yang di kirimkan Maryono via WA namun, dirinya tidak menanggapi permintaan tersebut.

“Tolong di contreng nama nama masyarakat yang namanya ada di list tsb doni, hub pak kades dan pak maktum” Chat Maryono kepada HD.

“Saya sudah menduga kajadiannya bakal seperti ini, setelah mendapat chat demikian, saya lansung menkonfirmasi kepada Kepala Desa dan ternyata ada perintah yang sama kepada pak Kades oleh Maryono, dan saya meminta baliau agar tidak di tanggapi” Ucap HD

Kepala Desa Linau Musdar membenarkan bahwa dirinya juga mendapatkan chat demikian oleh Maryono, dan menduga adanya kerjasama salah seorang Warga Masyarakat berinisial AMZ yang membantu mencontreng dan mengirimkan data nama-nama Warga kepada pihak perusahaan yang sialnya, data-data contrengan tersebut di pakai oleh pihak perusahaan.

“Beliau ini dulunya mantan Kepala Desa Linau yang seharusnya tidak ikut campur dalam proses pengembalian, hanya berupa informasi untuk data-data pemilik, data-data jual beli, peta lahan, dan lainnya, yang menyangkut dengan transmigrasi SP4 Linau ketika masa beliau menjabat, sehingga pihak perusahaan mestinya tidak perlu mengikuti contrengan itu yang berakibat fatal dan membuat kami kewalahan menghadapi sikap Masyarakat yang terus mempertanyakan terkait 68 sisa sertifikat yang masih sama perusahaan, namun saya pikir itu manusiawi karena Warga terlalu lama menunggu dan seharusnya permasalahan ini sudah selesai,” ungkap Musdar

Sementara itu AMZ saat di lakukan pemanggilan oleh Kades bersama beberapa Tokoh Masyarakat pada 20/07/20 malam, untuk di mintai keterangan terkait kebenaran pengiriman data oleh dirinya kepada pihak perusahaan membenarkan, dan mengaku membantu pihak perusahaan untuk memperoleh data tersebut.

“Saya memang membantu perusahaan dengan mengirimkan contrengan nama itu ke pak maryono, yang memang dari dulu saya selalu membantu pak Bambang(Dirut Perusahaan SSLP)” ucap AMZ

Dikatakan Yufik Sapita Mantan ketua Koperasi Usaha Bersama(Kopuma) dirinya bersama HD tetap mendesak pihak perusahaan untuk mengembalikan 68 sisa sertifikat yang masih berada di tangan perusahaan tanpa persyaratan apa pun.

“Karena proses pengembalian sertifikat ini kepada pemilik hak kalau saya pikir, sudah menjadi tanggung jawab pihak Desa sebab, pihak perusahaan hanya berkewajiban mengembalikan 212 sertifikat tersebut secara utuh sesuai dengan kesepakatan damai yang di fasilitasi Polres selaku Mediator, dan proses administrasi pembagian itu menjadi kebijakan desa supaya sertifikat jatuh kepada pemilik hak yang tepat, sekiranya terjadi kesalahan di kemudian hari tuntutan tidak terjadi kepada pihak perusahaan tetapi kepada pihak desa.” ucap Yufik (Kasmiran)

Check Also

Kelangkaan Sembako Ganggu Program MBG di Lingga, PP Minta Pemerintah Dispensasi Regulasi Pengiriman Sembako

LINGGA media-lintasindonesia.co.id. Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad meminta pemerintah mempermudah regulasi pengiriman …

Rapat Paripurna

Listrik Sering Padam Beberapa Nelayan Posek Lingga Mengalami Kerugian

LINGGA – lintasindonesia.co.id — Sejumlah nelayan yang bermukim di wilayah kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!