Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Pendaftaran permohonan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hanya setengah hari, sampai pukul 12.00 Wib.
Pemberlakuan ketentuan (Pendaftaran red) setengah hari ini diterapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi membludaknya pemohon di dinas terkait.
“Kemampuan disdukcapil melayani pemohon dokumen kependudukan tiap hari hanya 250. Bayangkan, kami liat di pendaftaran setengah hari saja sudah 368, jika dibuka sampai jam 3.30, nantinya akan numpuk,” kata Wahasa, Kabid pelayanan Disdukcapil, Jum’at (15/2/2019).
Apalagi, ketentuan tersebut untuk memenuhi amanah permendagri nomer 19 tahun 2018, pasal 3 ayat 2 tentang peningkatan kualitas pelayanan.
“Dalam meningkatkan kualitas pelayanan sudah diatur dalam peraturan permendagri itu,” tegasnya.
Hanya saja, pendaftaran setengah hari itu tidak berlaku bagi pemohon dalam keadaan darurat (emergency).
“Untuk pemohon dalam keadaan darurat (Emergency) tetap bisa melakukan pendaftaran, keadaan darurat dimaksud misalkan sakit, atau umroh, itu tetap dilayani dengan dalih rasa kemanusiaan,” tutupnya, (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























