Kediri – Media-Lintasindondsia.co.id – Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengembangkan dari penangkapan terlapor yang terdahulu , bagaimana tidak dengan keprofesionalannya berhasil membekuk Bandar narkoba yang lebih besar dengan Barang bukti yang lebih banyak dari terlapor yang terdahulu
Dengan pengembangan Info dari terlapor terdahulu , Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil membekuk Bandar narkoba lainnya yang ada di Jln. Ngadisimo I/38 Rt 03 Rw 08 Kalurahan Ngadirejo Kecamatan Kediri Kota Juma’at 06 November 2020 sekitar pukul 03.40 WIB.
Sedangkan dalam penggerebekan kali ini terlapor bernama M.ZAINUL MUCHLIS bin MUCHLISON ( almarhum ) , Lahir di Kediri Tanggal 13 Mei 1987 , Laki – Laki , Pendidikan SMP tamat , Agama Islam , pekerja’an Wiraswasta , Kwarganegara’an Indonesia , sedangkan Alamatnya , Bangsal Rt 04 Rw 02 Kecamatan Pesantren Kota Kediri
Sedangkan waktu penangkapan ikut di amankan pula sebagai barang bukti yaitu.
a. 1 ( satu ) bungkus plastik berisi kristal
Putih shabu seberat 1.01,47
( seratus satu koma empat tujuh ) gram
beserta bungkusnya
b. 1(satu ) bungkus plastik berisi kristal putih
shabu seberang 85,64 ( dalapan puluh lima
Koma enam empat ) gram beserta
bungkusnya
c. 96 ( sembilan puluh enam ) pil dibeli L yang
terbungkus dalam kantong plastik bening
d. 46 ( empat puluh enam) pil dobel L yang
berada di dalam botol plastik
e. 90 ( sembilan puluh ) pil dobel L yang
Berada di dalam plastik klip
f. 50 ( lima puluh ) pil dobel L yang terbungkus
di kantong plastik dan bungkus rokok
Sampoerna Mild
g. 60 ( enam puluh ) pil heppy ( erimin ) dalam
blister / strip
h. 3 ( tiga ) buah timbangan digital
I. 4 ( empat ) pack lebel dobel L
Y. 12 ( dua belas ) pack plastik pembungkul
dobel L
k. 10 ( sepuluh ) pack plastik kosong
L. Seperangkat alat hisap
m. 1( satu ) buah kardus kosong untuk me-
nyimpan pil dobel L
n. 1 ( satu ) buah tas ransel warna abu – abu
Untuk menyimpan shabu
I. 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo Reno 4
warna biru berserta simcardnya
“kronologi kejadiannya , Satresnarkoba mengembangkan dari keterangan tersangka yang sudah kita tangkap terlebih dulu yaitu DERRY DARMAWAN bin MUDJIONO ( almarhum ) bahwa dia mendapatkan barang dari tersangka yaitu M. ZAINUL MUCHLIS bin MUCHLISON , kemudian Satresnarkoba Polresta Kediri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka M.ZAINUL MUCHLIS bin MUCHLISON beserta barang buktinya ” Jelas Kasubag Humas Polresta Kediri Bpk AKP Kamsudi
Lebih lanjut beliau menjelasakan ” tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat ( 2 ) sub pasal 62 UU.RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU.RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ” Ungkap Bpk AKP Kamsudi kepada media ( JOKER )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























