
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur amankan barang bukti 10 klip plastik kecil didalamnya terdapat 42 klip bertuliskan harga per paket.
Adapun salah satu perpaketnya yang tercantum dalam klip tersebut bertuliskan 300 berisi 3 plastik klip dengan total 1,2 gram. Selain itu, juga bertuliskan 200 berisi 4 plastik klip dengan total 1,39 gram. Ada pula bertuliskan 150 berisi 2 klip plastik dengan total 0,63 gram.
“Barang bukti ini didapat dari seseorang berinisial M, Warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango,” kata Kepala BNNK Sumenep, Bambang, saat jumpa pers, Senin (28/3/2022).
Dia menambahkan, jika pihaknya mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 lembar pecahan uang 100 ribu, 9 lembar pecahan uang 50 ribu, 5 lembar pecahan uang 20 ribu, 8 lembar pecahan uang 10 ribu, 8 lembar pecahan uang 5 ribu, 8 lembar pecahan uang 2 ribu, dan 4 lembar pecahan uang 1000.
“Kami juga mengamankan 1 buah sendok takaran yang terbuat dari sedotan, dan 1 hp merk Nokia,” jelasnya.
Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan terhadap tersangka berinisial M. Dimana saat itu, masyarakat menginformasikan bahwa dirumah milik “M” Dusun Jubluk, Desa Gapurana diduga dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, sie pemberantas melakukan penyelidikan dan penindakan penangkapan terhadap tersangka M. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan pidana minimal 7 tahun maksimal seumur hidup”, tukasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























