Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Bongkar muat garam di Gudang PT Garam (Pesero) Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dikeluhkan. Keluhan terjadi setelah upah kuli dibebankan pada petani garam.
Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini dilapangan, bongkar muat garam yang harus dibayar mencapai Rp 125 ribu per truk, sementara per truk berisi 10 ton. Padahal, aturan di PT Garam hanya Rp 6.250 per ton.
Soal beban yang harus ditanggung pihak petani garam, mendapat perhatian serius dari salah satu Ketua LSM LAKI Sumenep, Bagus Junaidi, menurutnya, jika biaya angkut sebesar 125 ribu per truk itu sangat tidak sesuai dengan juknis di PT Garam sendiri.
“Coba kita bayangkan, apabila sudah masuk ke gudang PT Garam biayanya harus ditanggung petani,” katanya.
Sementara Kasi Gudang Arif Rahma menjelaskan, untuk ongkos bongkar muat itu sudah merupakan ranah pihak ketiga. Karena sudah ada kesepakatan semuanya.
“aturan disini kan sudah jelas menetapkan per tonnya Rp 6.250. Ya jika mengacu pada aturan yang ada, salah,” tegasnya, Selasa (16/10/2018).
Pantauan dilapangan gudang PT Garam, beberapa sopir truk mengakui bahwa ada biaya bongkar muat dengan biaya yang harus dibayar per truknya Rp 125 ribu, itu kalau sampai 10 ton. Jika tidak sampai 10 ton, maka biaya yang dikeluarkan per tonnya berarti lebih mahal. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























