Medialintasindonesia.co.id,Bungo-Kamis (04/03/2021) Sekira pukul 23.30 WIB Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo menangkap 2 orang laki-laki yang di duga melakukan pencurian dengan tindak kekerasan.
Kejadian bermula saat pelapor sedang duduk dengan saksi atas nama Hendri sebagai pelapor dan seorang perempuan yang pelapor tidak kenal duduk di pinggir jalan Lingkar Kecamatan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah di TKP.
Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dan langsung memukul pelapor sebanyak 3 kali yang mengenai pipi, kening dan bagian belakang kepala pelapor, saat pelaku memukul pelapor tersebut saksi atas nama Hendri kabur, kemudian pelaku menarik kerah baju pelapor dan membawa pelapor ke arah SPM (Sepeda Motor) milik saksi atas nama Hendri yang terparkir sekira 3 meter dari tempat pelapor.
Selanjutnya pelaku berkata kepada pelapor “MANO KUNCI MOTOR NI?” Dan pelapor jawab ” DAK ADO, INI MOTOR KAWAN YANG KABUR TADI” kemudian pelaku berkata “KAU KEJAR DULU KAWAN KAU TU, AKU TUNGGU DISINI ( DIMOTOR )”, kemudian pelapor pergi melakukan apa yang diperintahkan oleh pelaku tersebut dan sekira 30 menit kemudian pelapor bertemu dengan saksi atas nama Hendri tersebut. pelapor melaporkan ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan adanya laporan dari Pelapor bahwa di duga pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lingkar Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah tersebut sedang berada di TPU Pal 6 Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
Lebih lanjut Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WIB Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku atas nama AWALUDIN Alias DIN Bin (Alm) KASIM warga kel. Manggis dan bersama temannya atas nama Mansur Yusuf Alias Bin YUSUF warga Ds. Tanah periuk yang bekerja sebagai honorer di dinas pasar kab. Bungo.
Dalam hitungan dua jam setengah pelaku langsung di ringkus oleh Tim spartan Sat ReskrimTampa ada perlawanan Awaludin dan rekannya Mansur.
BB yang diamankan Satreskrim polres Bungo berupa :
– 1 ( Satu ) Unit motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol
– 1 ( Satu ) Unit Motor merk Suprafit tanpa nopol
– 1 ( Satu ) Buah Tas warna cokelat
– 1 ( Satu ) Buah HP Nokian Senter warna putih
– Uang berjumlah Rp. 52.000 ( Lima Puluh dua ribu rupiah.
Hingga berita ini dterbitkan khasus ini masih dilakukan pengembangan di Satreskrim Polres Bungo. (D)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























