
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pembuat handak tanpa izin di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Sumenep.
AT, 38 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Pakondang tengah, Kecamatan Pakondang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang di Desa Pakodang terdapat pembuat handak tanpa ijin.
“Tim Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT,” katanya.
Menurutnya, saat diketahui kemudian petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep guna untuk proses penyidikan lebih lanjut. ” Tersangka beserta barang bukti dibawa Polres Sumenep,” paparnya.
Dia menegaskan adapun barang bukti yang diamankan itu berupa 1 buah plastik berisi serbuk silver, 2 buah plastik berisi serbuk blerang, 2 buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 plastik berisi sumbu warna hijau, 100 biji sreng dor ukuran kecil, 1 biji sreng dor berukuran besar, 2 buah palu terbuat dari kayu, 5 buah kayu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah bambu, 1 buah obeng bergagang kayu, 1bendel kertas semen, 1 bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 ikat lidi, Lesung terbuat dari besi,1plastik selongsong yang tidak ada isinya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























