Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Bukan Ingin Buat Polemik, Wagub Babel Gugat Gubernur Dugaan Pembatasan Kewenangan dan Pelecehan Administratif 

Bukan Ingin Buat Polemik, Wagub Babel Gugat Gubernur Dugaan Pembatasan Kewenangan dan Pelecehan Administratif 

BANGKA BELITUNG,MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID||Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, menggelar jumpa pers di Kantor UPTD PU Provinsi Babel Kamis (11/7/2025), menyampaikan keluhan atas sikap Gubernur Babel yang dinilainya membatasi ruang geraknya sebagai wakil kepala daerah.

Ia mengaku kesulitan menjalin komunikasi dengan hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menurutnya didasari arahan langsung dari Gubernur.

“Bukan satu dua OPD, hampir semuanya seperti sengaja menghindar,” ungkapnya.

Keretakan hubungan antara Hellyana dan Gubernur disebut telah muncul sejak hari pertama masa jabatan. Meski komunikasi masih berlangsung, intensitasnya jauh menurun dibanding waktu masa kampanye.

Hellyana juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

“Dulu saya protes surat edaran karena bukan produk hukum. Sekarang malah jadi Pergub. Misalnya soal perjalanan dinas, dalam Pergub disebut bisa ditandatangani oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Tapi versi yang sekarang mewajibkan persetujuan Gubernur terlebih dahulu,”jelasnya.

Pergub yang berlaku sejak 1 Juli 2025 itu, menurut Hellyana, justru membatasi fungsi Wakil Gubernur dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Tugas Wakil Gubernur adalah membantu Gubernur, bukan tunduk sepenuhnya pada persetujuan beliau,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Hellyana menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan bukan untuk menciptakan polemik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Dalam jumpa pers ini saya hanya ingin meluruskan. Tidak ada niat membuat polemik, namun masyarakat berhak tahu karena saya dipilih oleh rakyat. Mereka harus tahu bagaimana kinerja para pemimpinnya,”ujar Hellyana.

“Kegelisahannya terkait terbatasnya ruang gerak dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Wakil Gubernur. Ia mengaku kesulitan melakukan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi terkait.

“Tupoksi saya jelas, ada aturan soal kewenangan tugas wakil gubernur. Tapi akhir-akhir ini saya bingung karena banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa saya tindak lanjuti. Koordinasi terhambat, bahkan dengan perangkat OPD atau satuan kerja sekalipun,” tambahnya.

Melihat hal ini, Hellyana, secara terbuka mengungkapkan rasa kecewanya terhadap perlakuan yang ia anggap mengabaikan peran strategisnya sebagai bagian dari kepemimpinan daerah.

Dalam pernyataannya, Hellyana menegaskan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 secara jelas menyebutkan bahwa kepala daerah terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai satu kesatuan kepemimpinan. Namun, realita di lapangan dinilai jauh dari semangat undang-undang tersebut.

“Tidak satu pun undangan resmi, disposisi, atau dokumen koordinasi yang sampai ke meja saya. OPD enggan mendampingi. Bahkan, yang pernah mendampingi saya, ada yang dimutasi atau diperiksa. Ini pola pelemahan yang nyata,”ujarnya.

Hellyana juga menyoroti munculnya surat edaran hingga dirinya komplain.  “Saya pikir jangan sampai terjadi pelecehan. Sudah jelas Wakil Gubernur adalah atasan, dan mereka (OPD) wajib menjalankan tugas ketika saya membutuhkan mereka,”tegasnya.

Meski merasa diabaikan, Hellyana menyatakan tetap berusaha menjaga komunikasi baik dengan Gubernur Bangka Belitung demi menjaga stabilitas dan kondusifitas di tengah masyarakat.

Hellyana juga mengatakan telah menyurati DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berencana akan menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saat ini saya mengabarkan kepada masyarakat bahwa kondisi seperti ini saya serahkan sepenuhnya kepada mereka. Tapi saya sudah bersurat ke DPRD Babel,”ujarnya.

Situasi ini menjadi sorotan serius di tengah upaya menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Bangka Belitung. Publik kini menanti bagaimana Pemerintah Provinsi agar mengembalikan dan menjaga keharmonisan dalam roda pemerintahan daerah.

Namun, bila semua sepakat dan ingat dengan marwah saat pembentukan provinsi Bangka Belitung, tentunya tidak akan terjadi hal seperti ini bila memahami bahwa pembentukan provinsi adalah untuk menciptakan kebersamaan dan kekompakan dalam membangun Babel yang lebih baik.

Atas dugaan pembatasan kewenangan, pelecehan administratif, dan pengucilan dari struktur pemerintahan, Hellyana akan melaporkan Gubernur Babel ke Ombudsman Republik Indonesia dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum ini menjadi bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan posisi Wakil Gubernur dan mencederai prinsip demokrasi serta akuntabilitas pemerintahan*

Editor: Indra

Check Also

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID -DOPANGKALPINANG || Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai …

Jalin Silaturahmi, Koordinator GPJS Belitung Ajak Anggota Kumpul Guyub di Tenda Biru

Media-lintasindonesia.co.id _BELITUNG  || Guna mempererat tali persaudaraan dan menjaga kekompakan antaranggota, Koordinator Grup Pancing Joran …

Fira Akan Mencabut Laporan dan Meminta Maaf Ke Gubernur Hidayat Arsani

Bangka, Lintasindonesia.co.id ||Sengketa berawal dari utang bahan material bangunan tahun 2015. Hidayat sebelumnya telah membantah …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!