Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Cabuli Gadis 13 Tahun, Pria Bejat Ini Akhirnya Dipenjara

Cabuli Gadis 13 Tahun, Pria Bejat Ini Akhirnya Dipenjara

 

Sumenep,media-lintasindonesia.co.id- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul anak dibawah umur.

Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan kepada pelaku cabul berinisial JU (54), Warga Desa Talango, Kecamatan Talango. Kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa pencabulan itu bermula dari laporan seorang guru, ZA yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, NI pada Kamis, 19 Oktober 2024. ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidak hadirannya di sekolah.

Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. NI mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NI (13), sebanyak tiga kali. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya,” AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.

Menurutnya, sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.

“Pelaku JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Dia menambahkan, bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak”, tutupnya. (*)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!