Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / BABEL / Bangka / Cegah Klaster Perkantoran, Tim Relawan Satgas Gakpin Covid-19 simpul Babel Minta Setiap Instansi Patuhi Protokol Kesehatan

Cegah Klaster Perkantoran, Tim Relawan Satgas Gakpin Covid-19 simpul Babel Minta Setiap Instansi Patuhi Protokol Kesehatan

Bangka,Lintas indonesia,”Sungailiat Tim Relawan Penegakan Disiplin (Gakpin) dan Pemantau Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Simpul Babel Meminta seluruh instansi yang ada di Babel untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ketua Tim Relawan Gakpin dan Pantau Covid-19 Simpul Babel Ujang Supriyanto mengatakan, kepatuhan protokol kesehatan di setiap instansi penting dilakukan guna menghindari terjadinya klaster perkantoran. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Sungailiat.

“Jangan abaikan protokol kesehatan, semuanya harus berperan dalam melawan Covid-19. Ini tugas kita bersama. Yang paling penting Atasan/ Pimpinan harus menjadi contoh bagi bawahan dalam menerapkan aturan tersebut,” ungkap Ujang, senin (31/8/2020).

Selanjutnya tugas penanganan Covid 19 juga termaktub dalam UU Kesehatan No 4 Tahun 1984 pasal 14, yaitu _jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maupun pembatasan sosial, maka pihak tersebut dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona , ayat 1 Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)._ sedangkan pada Pasal 2 berbunyi :
_Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)._ dan pasal pasal 3 _Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran._

Patut diperhatikan menurut ujang bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984.

*Menurut hemat kami, jika ada pihak-pihak yang menolak dikarantina atau mematuhi imbauan pembatasan sosial, maka dapat diduga menghalangi upaya penanggulangan penyebaran virus corona.* Demikian Tegas Ujang Supriyanto(Anuar)

Check Also

Tim Gradak Polres Bangka Tindak Cepat Pasutri Pengedar Narkoba di Berbura

BANGKA, media-lintasindonesia.co.id – Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, diamankan …

Hellikopter Milik Polri Hilang Kontak diperkirakan Jatu diLaut Beltim

Bangka Belitung, lintasindonesia.co.id | Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad …

Temah “Ramadhan Berkah”. Ini Kata; Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Peduli Ekonomi (Babel)

Foto: Fajar Triatma Tabara,SH. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Peduli Ekonomi (Babel) Ist Bangka,Lintas Indonesia.co.id …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!