Bangka, Lintas indonesia” Rencana penambangan pasir di air kantung oleh PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) mendapat tantangan oleh masyarakat sekitar dan nelayan setempat.
Saat awak media mendatangi masyarakat, Menurut Ratno Daeng Mappiwali yang merupakan warga parit pekir mengatakan rencana PT. SMB untuk melakukan kegiataan normalisasi pengerukan alur muara air kantung hanyalah sebuah akal akalan kepada publik.
Seperti yang di presentasikan oleh pihak konsultan PT. SMB pada hari Rabu, 16 September 2020 di balai pertemuan Nelayan Sungailiat. pengerukan di lakukan di luar muara air kantung dan akan mengambil pasir sebanyak tujuh puluh lima juta (75) kubik di perairan air kantung. Padahal harapan masyarakat dan nelayan setempat adalah muara air kantung dan kolam pelabuhan perikanan yang menjadi persolaan.
Selain itu menurut mantan ketua himpunan nelayan seluruh indonesia kabupaten bangka ini. bahawa PT. SMB hanya akan melakukan penambangan bukan pengerukan apalagi pasir yang akan di ambil sebanyak 75 juta kubik maka akan berakibat fatal bagi lingkungan yang ada sekitar dan mengancan kehidupan orang banyak seperti masyarakat sekitar dan nelayan.
Di tambahkan mantan sekretaris KNPI Bangka ini, penambangan pasir bertentangan dengan Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan dilaut sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya. Pungkasnya. (Anuar)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























