Media Lintas Indonesia.co.id Sumatera Utara.
Untuk menyikapi tentang masih adanya oknum oknum Kepala Desa yang tidak dan belum transparan terhadap Anggaran Dana Desa yang diberikan dan tunai ditransfer langsung oleh pemerintah Negara ke rekening rekening setiap Desa yang ada diseluruh Indonesia untuk kemajuan setiap Desa, maka bukti sebagai oknum kepala desa kalau mau bicara jujur dalam setiap membangun disetiap Desa dan Dusun maka dia wajib memajangkan RAB bangunan di setiap kantor Desa. Tujuannya, agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan seorang oknum Kepala Desa berikut harga satuannya. Dan itu wajib transparan, karena dana tersebut untuk masyarakat Desa bukan dana untuk Kepala Desa.
Karena Kepala Desa dan perangkatnya sudah digaji untuk bekerja, dan bukan digaji untuk mengkorupsi uang rakyat yang tersalur didalam anggaran dana Desa. Agar setiap Kepala Desa tau dan memahami bagaimana menempatkan anggaran dana Desa sesuai kebutuhan Desanya masing masing.
Minggu (02/02/2020) tim awak media Lintas Indonesia.co.id Sumatera Utara berharap agar segenap masyarakat Desa yang mana Desanya mendapatkan bantuan ADD dari pusat yaitu dana desa maka wajib beramai-ramai mempertanyakan dan mengetahui RAB bangunan dana desanya masing masing. Sebab itu adalah hak masyarakat dan bukan hak kepala Desa, dan apabila kepala Desa tidak mau transparan kepada masyarakatnya, maka masyarakat wajib beramai-ramai menuntut oknum Kepala Desa untuk mundur dari jabatannya, atau melaporkan halnya kepada jajaran yang berwenang. Sebab Kepala Desa itu dipilih langsung oleh masyarakat, berarti jika oknum Kepala Desa tersebut tidak mampu menjadi pelayan didalam desa yang dia pimpin maka lebih baik mundur.
Jadi masyarakat Desa yang sudah masuk di era serba modern sekarang ini dituntut untuk pintar, bijak dan lebih profesional serta dituntut untuk berani berbuat dan menuntut mana yang jadi haknya masyarakat dan mana yang menjadi haknya Kepala Desa. Haknya Kepala Desa untuk anggaran itu hanya sebatas gaji, tidak lebih. Dan kalau uang bangunan dana desa tersebut adalah menjadi haknya masyarakat, jangan ada dugaan, Maling ayam saja yang diadili atau dipenjarakan. Tetapi mengapa maling uang Rakyat yang digelontorkan miliaran rupiah tapi hanya didiamkan saja atau pura pura tidak ada yang mengetahui. Atau diduga ada Korupsi terselubung secara massal sehingga tidak terungkap? Semoga masyarakat Desa bijak dan profesional dalam mengawasi aliran dana Desa yang digelontorkan oleh pusat kesetiap penjuru Desa di Indonesia.
Didalam RAB setiap bangunan itu ada mutu dan kualitas bangunan, contohnya saja acuan semen itu harus 1 × 2 x 3 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol atau mengawasinya siapa tau ada dugaan dugaan memperkecil bahan matetial tetapi dilaporan dibesarkan anggarannya. Dan sekarang ini sudah ada dari kementrian perdesaan dituntut agar semua bangunan yang memakai dana Desa harus mengutamakan mutu kwalitas bangunan, dan terkesan tidak asal jadi. Dikhawatirkan bangunan-bangunan tersebut baru beberapa bulan saja sudah rusak dan harus membuang dana secara percuma.
Sebagai kontrol sosial tim awak media Lintas Indonesia.co.id juga akan terus ikut mengawasi dan berperan aktif serta melakukan pemantauan secara ketat terhadap sejumlah Oknum Kepala Desa yang ada khususnya diwilayah Sumatera Utara yang diduga melakukan penyelewengan ADD. Karena Kepala desa yang baik adalah Kepala Desa yang telah transparan dan memajang RAB bangunannya disetiap areal bangunan Desa, dan mendukung sepenuhnya perogram kerja pemerintah pusat dan daerah agar tercapai tujuan sila ke lima dari Pancasila yaitu, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. (J. A. Barus, SH).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























