SUMENEP, (Lintasindonesia.co.id) – Dari 286 nara pidana di Rutan Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur hanya sebanyak 105 nara pidana yang di usulkan ke Kementrian hukum dan Ham (Kemenkumham) RI untuk mendapat remisi. Rabu (15/8/2018).
Sebagaimana Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Moh. Kurnia melalui Kasubsi Pengelolaan Abd Rakib, menyampaikan, dibulan agustus 2018 dengan jumlah nara pidana sebanyak 286 orang, hanya 105 orang yang di usulkan untuk mendapat remisi.
“Ke 105 orang nara pidana yang diusulkan untuk mendapat remisi itu berhak dan memenuhi ketentuan dalam mendapatkan remisi,” katanya.
Kendati demikian, dari keseluruhan 105 yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, pihaknya (Rakib red) masih belum bisa memastikan apakah keselurahan itu mendapat remisi atau tidak, sebab yang menentukan langsung itu Kantor Wilayah(Kanwil) yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami berharap ke 105 warga binaan rutan klas II B Sumenep yang kami usulkan bisa memperoleh remisi semua. Karena mereka yang kami usulkan sudah memenuhi syarat dan berkelakuan baik,” imbuhnya.
Sementara penghuni rutan kelas II B Kabupaten Sumenep saat ini berjumlah 286 orang. Hal itu terdiri dari 136 orang tahanan,16 orang wanita dan 134 narapidana. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























