Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-UT / Nunukan / Diduga Bawa Sabu 50.00 Gram, “Wanita Berkerudung” Ditangkap Polisi

Diduga Bawa Sabu 50.00 Gram, “Wanita Berkerudung” Ditangkap Polisi

Nunukan-Lintas Indonesia. “Jajaran Personel Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan “DESSY RISANDI Alias DESSY Binti H. GUNTUR (32)” Warga Jalan Gajah Mada RT. 009, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

“DESSY RISANDI Alias DESSY Binti H. GUNTUR (32)” merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, berdasarkan LP / 44 / II / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 11 Februari 2021 diamankan oleh Personel Opsnal Sat Resnarkoba pada Hari Kamis tanggal 11 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 wita, di Jalan. Sei Jepun Kelurahan Nunukan Selatan.”

Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar,SIK melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi, SH mengatakan bahwa, keberhasilan
Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan dalam menangkap “DESSY RISANDI
Alias DESSY Binti H. GUNTUR (32)”, berawal dari infromasi Masyarakat ada seorang perempuan berkerudung yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu (SS) dari wilayah Kecamatan Sebatik menuju ke Nunukan ”,ujarnya.

Berkat adanya informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan yang berada di Nunukan.

Dari penyelidikan yang dilakukan sekitar pukul 14.30 wita, ditemukan seorang perempuan sesuai informasi yang telah diterima, tiba di Pelabuhan Fery Sei Jepun Nunukan.

Personel Opsnal langsung mengamankan terlapor lkemudian melakukan penggeledahan terhadap barang – barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, yang terbungkus menggunakan kantong plastik warna hitam”, jelas Karyadi.

Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti (BB) berupa Narkotika Golongan I jensia Sabu dengan berat bruto ± 50.00 Gram, 1 buah tas selempang warna biru merk CUNIKY, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah plastik kosong warna transparan, 1 buah Handphone Android warna hitam merk Vivo,1 buah Handphone warna putih merk Nokia, dan 1 unit sepeda motor matic warna abu – abu merk Scoppy diamankan di Mako Polres Nunukan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”,ungkap Karyadi.

“Penangkapan ini merupakan upaya penyelidikan dan gerak cepat Personil Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan menindak lanjuti laporan dari masyarakat, dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya.” Katanya.

Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika”,tutur Karyadi./Humas Res Nnk/Rdm.

Check Also

73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia di Amankan

NUNUKAN  Kalimantan Utara, mengamankan 73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke …

“Arena Judian Sabung Ayam Digrebek Petugas”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Sat Samapta Polres Nunukan yang dipimpin oleh Ipda. Endang Sudrajat (KBO Sat …

“Bupati Laura Bangga Terhadap 346 “Pasukan Orange”

Nunukan-lintas Indonesia. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!